Waket DPRD Ke ASN: Jalankan Tugas dan Kewenangan Sesuai Aturan!

Punding S Merang,S.Sos,MM.

Kuala Kurun, Media Dayak

     Wakil Ketua (Waket) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Punding S Merang mengingatkan semua ASN (Aparatur Sipil Negara) di Gumas untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap semua ASN didaerah ini dapat memahami dan mentaati undang-undang nomor 5 (lima) tahun 2014 tentang ASN dan  undang undang lainnya,” kata Punding, Senin (6/5).

Lebih lanjut Punding mengatakan,pasal 3 (tiga) undang-undang itu mengatakan,ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip kode etik dan perilaku serta komitmen,integritas moral,dan tanggung jawab pada pelayanan publik.

Integritas moral yang baik,lanjut Punding,berarti ASN harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku.

“Perbuatan melanggar hukum yang menjerat ASN ke ranah hukum yang berujung penjara, menunjukkan integritas moral ASN yang tidak baik,” tegas Politikus Partai Golkar tersebut.

Menurut Punding,regulasi ASN,yakni undang-undang nomor 5 (lima) tahun 2014 mengamanatkan ASN menjalankan trugasnya secara profesional dan tidak memihak,mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik dan memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun.

“ASN melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien,” tandas Punding.(Nov)

image_print

Pos terkait