Bupati Ajukan Tiga Raperda

Wabup Rony Karlos saat membacakan pengantar Bupati Arton S Dohong terhadap 3 buah Raperda dan LKPJ Bupati.(Foto/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

    Di akhir masa jabatannya sebagai Bupati Gunung Mas (Gumas) periode 2014 -2019, Arton S Dohong mengajukan 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat paripurna ke-1 (satu), masa persidangan II tahun sidang 2019 DPRD Gumas, Senin (6/5).

Bacaan Lainnya

Raperda yang diajukan Arton, yakni Raperda tentang perubahan ke-7 (tujuh) atas Perda Gumas nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Raperda pencabutan Perda Gumas nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2018, dan Raperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam teks pengantar tiga buah Raperda yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Rony Karlos, Arton menyampaikan pengajuan Raperda tentang perubahan ke-7 (tujuh) atas Perda Gumas nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada PDAM sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dan sebagai payung hukum bagi Pemkab untuk menyertakan modalnya kepada BUMD ataupun BUMN.

“Penyertaan modal Pemkab Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum juga disertakan dalam bentuk barang dan aset sebagaimana tercantum dalam Raperda yang diusulkan,” kata Arton.

Tiga buah Raperda yang diajukan itu, Arton berharap nantinya dapat dibahas dan memperoleh persetujuan bersama dari pimpinan dan anggota DPRD Gumas.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Gumer,didampingi Waket DPRD Pundingn S Merang, dihadiri anggota DPRD Gumas, Sekda Yansiterson, Asisten Dua Setda Gumas Yohanes Tuah, Kasubsi B Kejari Gumas Rendy Bahar, Kabag Ren Polres Gumas Kompol Almer Sihaloho, Pimpinan OPD, Pincab Bank Kalteng Cabang Kurun Empas S Umar, sejumlah pejabat eselon III dan IV dan undangan lainnya.(Nov)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait