Wagub Paparkan Keterbukaan Informasi Publik Di Kalteng

MELAKUKAN – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H Edy Pratowo, didampingi Plt Kepala Dinas KominfoSantik Provinsi Kalteng, Agus Siswadi, saat melakukan presentasi Keterbukaan Informasi Publik dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Senin (11/10/2021). (Media Dayak /MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H Edy Pratowo melakukan presentasi Keterbukaan Informasi Publik. Presentasi dilakukan secara virtual dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Senin (11/10/2021). Presentasi ini dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Pusat Tahun 2021.

Wagub dalam presentasinya, menyampaikan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik itu bagi pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. 

“Untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat, keterbukaan informasi publik menjadi sarana dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara yang bertujuan untuk kepentingan publik,” ungkap Wagub.

Dikatakan Wagub, saat ini pemerintah memberikan ruang publik melalui PPID, atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi yang tepat dan akurat.

Di Kalteng sendiri keterbukaan informasi publik diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalteng nomor 5 tahun 2013 tentang pelayanan informasi publik Provinsi Kalteng dan Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/14/2018 tentang tim pengelola layanan informasi dan dokumentasi Provinsi Kalteng, dimana untuk ppid utama berada pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSantik) Provinsi Kalteng serta dibantu oleh PPID pelaksana pada setiap OPD lingkup Pemprov. Kalteng. 

Adapun beberapa inovasi pelayanan informasi publik di era new normal dengan adanya pandemi COVID-19, PPID Provinsi Kalteng melayani permohonan informasi dan dokumentasi secara online agar masyarakat dapat mengakses secara mudah, murah dan cepat melalui website ppid.kalteng.go.id

“Sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan informasi publik pada pemerintah daerah,  dimana aplikasi sippid ini terintegrasi antara PPID utama dan PPID pelaksana pada masing-masing Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Kalteng serta PPID utama pada kabupaten/kota se- Kalteng,”jelasnya.

SIPPID dapat pula diakses melaui aplikasi kalteng mobile yang menggunakan platform android dan ios sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dimana saja tanpa harus bertemu langsung dengan petugas pelayanan informasi publik di instansi dalam upaya menekan penyebaran virus COVID-19.

Selain pelayanan secara online pelayanan informasi juga tetap melayani permintaan informasi secara offline atau berhadapan langsung namun tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker menjaga jarak aman dan mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer.

Selanjutnya, dalam rangka menyediakan akses bagi penyandang disabilitas, PPID Kalteng menyediakan sarana monitor pada ruang layanan informasi yang dapat melayani permintaan informasi bagi pemohon informasi. 

“Tahun 2021 PPID Kalteng telah menerbitkan e-book tentang standar layanan informasi  sebagai panduan bagi masyarakat dalam melakukan permintaan informasi,”jelas Wagub.

Selain itu, terdapat juga inovasi pelayanan informasi publik dalam masa pandemi COVID-19 diantaranya pelayanan informasi terkait penanganan covid-19 dilaksanakan secara kontinyu  melalui situs https://corona.kalteng.go.id, media sosial facebook mmctv kalteng dan dinkes kalteng, serta instagram diskominfosantikkalteng.

Kemudian melaksanakan siaran pers gugus tugas penanganan covid-19 melalui akun resmi facebook mmctv kalteng serta pelayanan informasi lainnya lebih diarahkan melalui website sippid kalteng pada ppid.kalteng.go.id walaupun untuk meja layanan informasi tetap disediakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. 

Manfaat dari inovasi bagi publik diantaranya publik dapat mengetahui dan mengawasi apa yang menjadi rencana kerja, pelaksanaan serta pertanggungjawaban pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan membantu bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan tugas akhir, terutama dalam penyediaan data dan informasi publik.

Wagub juga menyampaikan terkait kolaborasi dalam proses penyediaan informasi publik yakni secara berkesinambungan dan berkolaborasi dengan PPID pelaksana lingkup Pemerintah Provinsi selalu berusaha memenuhi seluruh informasi yang wajib untuk diumumkan dan disediakan oleh badan publik sesuai standar layanan informasi publik, baik melalui surat edaran maupun melewati wa grup PPID. 

“Terakhir, terkait kolaborasi dalam proses penyebarluasan informasi publik yakni melakukan sosialisasi secara bersama-sama tentang keterbukaan informasi publik melalui videotron milik pemprov maupun melalui event-event tertentu maupun pameran pembangunan,”pungkas Wagub. (MMC/Ytm/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait