MENYAMPAIKAN – Wakil Bupati (Wabup) Barito Timur (Bartim), Habib Said Abdul Saleh (tengah), menyampaikan laporan dalam Diskusi Panel Audit dan Manajemen Kasus Stunting, Rabu, 19 Oktober 2022. (Foto : Media Dayak/TL)
Tamiang Layang, Media Dayak
Wakil Bupati (Wabup) Barito Timur (Bartim), sekaligus Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, menyampaikan laporan dalam Diskusi Panel Audit dan Manajemen Kasus Stunting yang digelar di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Rabu (19/10).
Pada kegiatan diskusi tersebut, hadir pula Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana BKKBN Kalteng Adhitya Mardhika, Koordinator Program Manajemen Percepatan Penurunan Stunting Kalteng, Muh Efendi, Kepala DP3AKB dan Kepala Dinas Kesehatan Barito Timur, camat, pegawai puskesmas, tim pendamping keluarga dan peserta lainnya.
“Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir, akan tetapi kondisi stunting baru terlihat setelah bayi berusia 2 tahun,”kata Wabup.
Menurutnya, audit kasus stunting sebagai salah satu kegiatan prioritas nasional dan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Tentang RAN PASTI.
“Tentu bukanlah tanpa alasan mengingat kegiatan audit kasus stunting sangat strategis dan besar manfaatnya terutama untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting pada kelompok sasaran yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, dan baduta atau balita,”imbuhnya.
Wabup mengungkapkan, pada tanggal 23 Agustus 2022 juga telah dilaksanakan Pertemuan Tim Teknis Audit Kasus Stunting yang bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan kegiatan audit kasus stunting, menyampaikan tugas tim teknis dan OPD lain dalam audit kasus stunting, mengidentifikasi kasus stunting yang layak di audit serta menentukan kecamatan yang akan dipilih untuk audit kasus stunting.
“Dari hasil kegiatan pertemuan tersebut dimana untuk kasus stunting tertinggi di bulan Juli 2022 berdasarkan data e-PPGBM dari masing-masing puskesmas, kemudian ditetapkan untuk diaudit kasus stunting di wilayah Kecamatan Patangkep Tutui, Paju Epat, Awang dan Kecamatan Pematang Karau,”paparnya.
Audit dilaksanakan dengan mengisi lembar kerja audit kasus stunting oleh petugas gizi puskesmas dan kader tim pendamping keluarga di desa yang di audit.”Hari ini pada diskusi panel akan di paparkan hasil pengisian dari lembar kerja yang dilaksanakan oleh masing-masing puskesmas, dimana bertujuan untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting untuk kemudian diberikan rekomendasi perbaikan penanganan kasus, oleh Tim Pakar Audit Kasus Stunting sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi dan prevalensi kasus Stunting yang ada di Barito Timur terus menurun sehingga tercapai target pada tahun 2023 sebesar 18.19 persen,” jelas Wabup.
Adapun Tim Pakar Audit Kasus Stunting terdiri dari dokter spesialis anak, dokter spesialis kandungan, psikolog dan ahli gizi dari dinas kesehatan. (TL/RHF)











