Upik Mili Diamankan Satresnarkoba, Miliki 2,33 Gram Sabu

PELAKU DAN BARBUK-Pelaku tindak pidana narkoba Taufik Hidayat alias Upik Mili bersama barang bukti sabu 2,33 gram diamankan di Mapolres setempat.(Media Dayak/Polres Barito Utara)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali mengamankan salah seorang pengedar dan pengguna sabu Taufik Hidayat alias Upik Mili (41) di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin, Km 27, Desa Sikui, Rt 03, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, sekitar pukul 13.00 wib Jumat (8/10/2021).

Pelaku yang beralamat di Desa Bintang Ninggi I, Rt 003, Kecamatan Teweh Selatan dan alamat lain Jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin, Km 12, Rt 04, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang pelaku tindak pidana peredaran obat-obat terlarang jenis sabu.

“Pelaku bersama barang bukti 2,33 gram sabu dan barang bukti lainnya sudah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto, Sabtu (9/10/2021).

Kronologi kejadian kata Slameto pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 wib di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin, Km 27, Desa Sikui, Rt 03, Kecamatan Teweh Baru, telah terjadi tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Jalannya kejadian kata AKP Slameto sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada didalam sebuah warung yang terletak di Jalan Muara Teweh–Banjarmasin, Km 27, Desa Sikui, Rt 03, Kecamatan Teweh Baru.

“Petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang terletak di lantai tempat terlapor diamankan dan barang–barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sesuai dengan kolom barang bukti yang diakui milik terlapor selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku 4 (empat) buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (2,33) gram bruto, 1 (satu) buah bungkus rokok L.A merah, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah korek api/mancis merk tokai warna biru, dan uang tunai sebesar Rp250.000,- “Pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto.(lna/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait