SURAT PERNYATAAN-Pelajar SMA Muara Teweh, ES (16) saat mendatangani surat pernyataan bermaterai dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di Mapolres Barito Utara, Sabtu (22/6).(Media Dayak: Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Salah seorang pelajar SMA di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), ES (16), harus diamankan dan berurusan dengan pihak Polres Barito Utara. ES (16) mengunggah video di media sosial (medsos) yang berlatar belakang gambar palu dan arit lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dikutip dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id, ES bersama orang tuanya langsung dipanggil oleh pihak Polres Barito Utara, Polda Kalteng pada Sabtu (22/6) sore untuk dimintai keterangannya terkait unggahannya di akun instagram (IG) pribadinya.
Saat ditanya penyidik Polres Barito Utara, ES mengatakan bahwa postingan video yang berlatar palu dan arit tersebut segaja dibuat hanya untuk sekedar lucu lucuan (guyonan-red).
Mendengar keterangan tersebut orang tua pelaku berinisia G, sempat marah terhadap anaknya (ES) dan manyampaikan bahwa perbuatannya tersebut tidak diperbolehkan dan melanggar hukum.
Setelah diberikan penjelasan oleh pihak Polres Barito Utara terkait Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), ES baru menyadari bahwa apa yang dilakukan tersebut merupakan kesalahan.
ES memohon maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat serta bersedia membuat surat pernyataan diatas materai yang isinya ungkapan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas postingan yang saya unggah melalui akun media sosial saya, saya benar-benar menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan untuk postingan tersebut sudah saya hapus,” tutur ES.(lna)