Hasrat
Muara Teweh, Media Dayak
Rapat anggota dewan dengan anggota eksekutif mengenai pembahasan raperda tentang prostitusi dan perbuatan asusila. Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat memberikan masukan mengenai sanksi administratif penyalahgunaan tempat usaha sebagai tempat prostitusi dan perbuatan asusila.
“Pertama sanksinya teguran secara lisan disampaikan kepada pemilik tempat usaha seperti kos, hotel, wisma dan sejenisnya. Kemudian apabila tetap melakukan hal yang sama itu dilakukan teguran secara tertulis kemudian penghentian sementara,” kata Hasrat.
Dikatakannya, pemilik usaha harus berjanji tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama. Jika tetap mengindahkan apa yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah, akan mencabut izinnya, karena sebelumnya sudah diberikan toleransi,” kata Hasrat.
Sementara, anggota DPRD barito Utara, Hj Sinaryati berbeda pendapat bahwa menurutnya jika pemilik usaha melakukan penyalahgunaan sebagai tempat prostitusi dan perbuatan asusila maka berikan teguran tertulis, selanjutnya jika masih melakukan pelanggaran langsung pencabutan izin usaha. “Cuman dua itu, supaya jelas sanksi itu mengikat,” jelasnya.
Selain itu, Hj Sinaryati juga melirik dengan tempat prostitusi yang ada di daerah yang berada di km 3,5 jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu atau yang sering disebut Merong. Dalam rencana penutupan tempat lokalisasi itu ia merasa prihatin setelah mendengar apa yang disampaikan oleh dinas sosial bahwa yang akan dikembalikan ke tempat asalnya hanya 20 orang.
“Kami sangat prihatin juga mendengar apa yang disampaikan oleh dinas sosial kabarnya bahwa hanya 20 orang yang bersedia untuk dipulangkan ke tempatnya masing-masing,” katanya saat mengiukuti rapat pembahasan di gedung DPRD Barito Utara, baru-baru ini.(lna)