Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Vent Christway .(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi Kalteng menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan mendalam atas musibah longsor yang merenggut nyawa empat penambang emas tradisional di Desa Marapit RT 01, Sungai Pinang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada akhir April 2025.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pelaksanaan kegiatan pertambangan yang legal dan sesuai dengan kaidah keselamatan. Pernyataan ini disampaikan melalui pesan singkatnya.
“Pemprov Kalteng sangat prihatin atas kejadian ini. Kami berharap musibah serupa tidak terulang. Karena itu, setiap kegiatan usaha pertambangan harus menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, mencakup aspek teknis operasional, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan,” ujar Vent Christway saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/5/2025).
Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan teknis memiliki risiko besar terhadap keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan.
“Kegiatan pertambangan yang mengabaikan keselamatan tidak bisa lagi dianggap sepele,” tegasnya.
Menanggapi maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, Vent mengimbau para pelaku untuk segera mengurus perizinan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jika kegiatan tambang dilakukan tanpa izin, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran yang membahayakan nyawa maupun lingkungan,” tambahnya.
Vent menegaskan bahwa Pemprov Kalteng berkomitmen mendorong pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan dan upaya perlindungan terhadap masyarakat.
“Melalui Dinas ESDM, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Kalteng untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di masing-masing daerah,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini baru sebagian kabupaten yang menindaklanjuti usulan tersebut. Pemprov masih menunggu pengajuan resmi dari kabupaten lainnya untuk diteruskan ke Kementerian ESDM, mengingat penetapan WPR merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Sebagaimana diketahui, WPR merupakan wadah bagi kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat setempat, dengan perizinan berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” pungkasnya. (MMC/Ytm/Lsn)













