Tipu IRT, Karno Warga Jalan Keladan Diamankan

Karno alias Nono

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Karno alias Nono (38), warga Jalan Keladan RT 06 RW 02, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ditangkap polisi. Dia diduga melakukan penipuan terhadap seorang perempuan. Pelaku nekad mencatut nama seorang anggota polisi dan mengaku bisa menyelesaikan kasus hukum yang menjerat anak korban.

Kapolres Barito Utara (barut) AKBP Dodo Hendro Kusuma melalaui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka Nono, pada Rabu (18/03/2020) sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Yetro Sinseng, Gang. Bahagia, Kelurahan Lanjas.

Dikatakan Kasat Reskrim, Nono melancarkan aksi penipuan pada Februari 2020 lalu. Ketika itu, ada seorang wanita bernama Ariny tersangkut masalah hukum di Polres Barito Utara. Pelaku pun berkenalan dengan korban, Sri Paryanti, ibu dari Ariny.

Di depan Sri Paryanti, tersangka berkoar bisa membantu Ariny untuk mencari solusi dan menyelesaikan kasus hukum yang menjerat anaknya. Guna meyakinkan korban, Nono mengaku punya kenalan orang dalam (anggota polisi-red) yang dapat mengurus perkara yang sedang dijalani Ariny.

Terbuai kata-kata yang dikeluarkan pelaku Nono, Sri Paryanti menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap melalui tranfer dengan total Rp13.300.000,-. Tersangka menjamin bahwa anak korban (Ariny) bebas/lepas dari masalah hukum.

Dari uang yang diterima tersebut, telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi sebesar Rp10.300.000,- dan sisa yaitu Rp3.000.000,- diberikan kepada Fadil (masih pencarian) untuk pengurusan perkara Ariny.

Ternyata setelah uang ditransfer kepada Nono, perkara yang sedang dijalani oleh Ariny tetap berjalan, bahkan penyidik Sat Reskrim Polres Barito Utara menangkap dan menahan Ariny.

Kemudian Sri Paryanti berusaha menghubungi Nono melalui HP, namun Nono susah dihubungi dan selalu mengatakan sedang tidak berada di Muara Teweh. Atas kasus ini ia merasa kecewa karena apa yang semula dijanjikan tidak sesuai kenyataan, atas kejadian tersebut Sri Paryanti mengalami kerugian sebesar Rp13.300.000,-

Polisi mengenakan pelanggaran Pasal 378 KUHP. Barang bukti (barbuk) yang disita polisi berupa satu berkas print out transaksi keuangan rekening milik korban Sri Paryanti.(lna)

image_print

Pos terkait