TATA BATAS KALTENG KALTIM-Tim tata batas Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bertemu dengan mitranya dari Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), guna menyelesaikan masalah batas Kabupaten Barito Utara (Barut) dengan Kutai Barat (Kubar).(Media Dayak:ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Tim tata batas Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bertemu dengan mitranya dari Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), guna menyelesaikan masalah batas Kabupaten Barito Utara (Barut) dengan Kutai Barat (Kubar).
Sekda Barito Utara Ir H Jainal Abidin melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Barito Utara Ade Suherman didampingi Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan Feri Edi Purwanto, Selasa (1/12/2020) mengatakan, pertemuan Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Kalteng Ahmad Husein dan Kaltim juga didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Barito Utara dan Kutai Barat serta anggota tim digelar 17 November 2020 di Camp PT Bharinto Ekatama (BEK).
Menurut Ade, masing-masing tim dari kedua provinsi membawa bukti-bukti patok batas, lalu meninjau titik-titik yang menjadi acuan. “Kita menunjukkan versi masing-masing. Kesepakatan tahun 2009 tentang sembilan titik sudah dicabut oleh Gubernur Kalteng,” kata Ade Suherman.
Masalah pun muncul kembali, karena Pemprov Kaltim tetap berpegang pada sembilan titik, padahal itu sangat merugikan Kalteng, karena diperkirakan sekitar 20 ribu-23 ribu hektare areal bakal masuk menjadi wilayah Kaltim.
“Kalteng berpegang pada SK Mendagri tanggal 29 Mei 1989. Sembilan titik yang sudah dicabut, memang jelas tak ada dalam SK Mendagri tersebut,” tutup Ade.
Sekadar diketahui, masalah tata batas antara Kalteng dan Kaltim di wilayah Kabupaten Barito Utara dan Kutai Barat mencuat sejak tahun 2001. Masalah makin rumit setelah beroperasinya PT BEK pemegang konsesi PKP2B di wilayah tersebut.(lna/Aw)











