RAKOR JELANG PILGUB-Bawaslu Kabupaten Barito Utara menggelar rapat koordinasi (Rakor) jelang pilkada Kalteng, di BallRoom Armani Hotel, Senin (30/11/2020).(Media Dayak: ist)
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara (Barut) selama 28 hari membuka posko untuk memantau jalannya pemilihan umum (Pemilu) kepala daerah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Utara Melpadona, Senin (30/11/2020) kemarin mengatakan, personil Badan Kesbangpol yang tergabung dalam posko bersama Satpol PP, dan Bagian Tata Pemerintahan Setda akan turun memantau TPS-TPS di Kelurahan Melayu dan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
“Piket posko Desk Pilkada efektif selama 28 hari mulai 1 Desember 2020. Pemantauan secara umum dijalankan lewat aplikasi. Desk pilkada diketuai oleh Sekda Barito Utara Ir H Jainal Abidin,” kata Melpadona.
Pernyataan tersebut disampaikan Kaban Kesbangpol Barito Utara Melpadona menjawab pertanyaan Camat Montallat Arson, terkait bagaimana posisi ASN saat hari H dan apakah boleh berseragam atau tidak terkait pelaksanaan pemilukada, karena ASN wajib dan mesti netral.
Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan SDM Kabupaten Barito Utara H Fakhry Fauzi menyatakan bahwa para ASN di Kecamatan dibekali dengan surat tugas pemantauan pemungutan suara, sehingga netralitasnya tetap terjaga.
Tanya-jawab di atas berlangsung pada rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara dengan para pemangku kepentingan menjelang pemilukada Kalteng 9 Desember 2020.
Sebelumnya Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan, pemilihan kepala daerah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. “Masyarakat serta segenap pemangku kepentingan telah semakin kritis dan semakin memahami keberadaan pemilukada sebagai wahana untuk mengubah harapan menjadi kehidupan berdemokrasi yang lebih baik,” ucap Wabup Sugianto.
Ketua Bawaslu Barito Utara Alamsyah menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan agar bisa mencegah atau mengantisipasi hal yang memicu pelanggaran dalam pelaksanaan pemilukada Kalteng.(lna/Aw)











