Tim Gugus Tugas Gelar Ratas Terkait Tusi dan Kewenangan Posko Km 52 dan Km 12

RAPAT TERBATAS-Wakil bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan dan Sekda H Jainal Abidin saat memimpin rapat terbatas terkait tugas, fungsi dan kewenangan Posko Km 52 dan Km 12, Jumat (8/5) di aula Setda lantai 1.(Media Dayak/diskominfosandi barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Didirikannya dua Pokso Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Barito Utara (Barut) yaitu di Km 52 Desa Sei Rahayu, Kecamatan Teweh Tengah dan Posko Km 12 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 menggelar rapat terbatas (Ratas) terkait fungsi dan kewenangan posko.

Ratas dipimpin oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan, Sekda H Jainal Abidin, unsur FKPD, dan kepala perangkat daerah yang tergabung dalam tim. Ratas dilaksanakan di aula Setda Lantai 1, Jumat (8/5).

Menurut Wabup Sugianto Panala Putra, tujuan didirikannya Posko di Km 52 Sei Rahayu untuk memperketat akses masuk ke wilayah Kabupaten Barito Utara dari Kabupaten Murung Raya.

“Hal ini seiiring dengan makin banyaknya pasien yang terkena Covid-19 baik OTG, PDP dan Positif Covid-19 di Kabupaten tetangga Murung Raya yang berasal dari cluster Gowa dan cluster IMK Indomoro Kencana. Terlebih saat ini menjelang lebaran, arus lalu lintas memasuki wilayah Barito Utara masyarakat dari zona merah semakin bertambah banyak,” kata wabup.

Sedangkan katanya untuk Posko di Km 12 batas kota Kelurahan Jingah akan difungsikan sebagai pokso Kabupaten dengan pemeriksaan lebih rinci, mengganti fungsi Posko Jalur Darat 01 Kandui.

Adapun posko Jalar Darat 01 Kandui akan diserahkan pada pihak Kecamatan Gunung Timang dan posko Kandui dijadikan posko tingkat kecamatan yang bertugas sebagai posko pengawasan dan pemantauan.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan mengharapkan arus masuk ke Kabupaten Barito Utara diperketat dari segala aspek. “Bagi masyarakat yang memasuki Barito Utara yang ber-KTP luar Muara Teweh sebaiknya dipersilahkan balik,” kata Waket I DPRD.

Hal ini kata dia tentunya harus ada payung hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan polemik antara tim gugus tugas dengan warga masyarakat. “Harus ada payung hukumnya untuk hal ini, agar tidak menimbulkan polemik,” tegas Permana.

Wakapolres Barito Utara menyampaikan agar warga dari Kabupaten Murung Raya yang melintasi Posko Km 52 menuju Kabupaten Barito Utara akan dilakukan karantina/isolasi selama 14 hari yang sudah disiapkan di Posko Km 52 tersebut. “Bila tidak bersedia di karantina di himbau untuk kembali, sambil menunggu surat keputusan Bupati Barito Utara,” tegas Waka Polres.

Selain itu juga, bagi warga Kabupaten Murung Raya yang beroibat di RSUD Muara Teweh harus membawa hasil rapid tes dan hasil pemeriksaan dari RSUD Murung Raya. Bagi warga Murung Raya yang akan masuk Barito Utara jika suhunya berada diatas 37,5 maka harus dikarantina 14 hari di tempat yang sudah ditentukan di Km 52 atau putar balik kembali ke Murung Raya.(lna/Lsn)

image_print

Pos terkait