Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19, Pemprov Keluarkan SE Libur Sekolah

Kepala gugus tugas penanganan siaga darurat pencegahan corona Kalteng Leonard S Ampung dua (dari kanan) di dampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Mofit Saptono Subagio saat gelar pers release terkait kasus corona terbaru, usai mengadakan video conference dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng, di aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (18/3). (MediaDayak/Yanting)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan status siaga darurat bencana melalui surat Keputusan Gubernur Kalteng, Nomor: 188.44/81/2020, tanggal 17 Maret 2020 tentang Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng, maka Gubernur Kalteng mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengintruksikan Protokol Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di lingkungan pendidikan.

“Gubernur Kalteng memerintahkan kepada seluruh Bupati dan Walikota untuk dapat memperhatikan Protokol Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di lingkungan pendidikan Provinsi Kalteng,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Mofit Saptono Subagio kepada media saat gelar konferensi pers di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (18/3).

Mofit mengungkapkan, beberapa hal yang harus perhatikan pejabat daerah yakni Bupati/Walikota,diantaranya, terkait proses belajar mengajar di semua jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, Khusus dan Kesetaraan di Provinsi Kalteng diliburkan selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak ditetapkannya Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalteng, yaitu 17 Maret 2020 dan dapat diperpanjang kembali dengan keputusan berikutnya oleh Gubernur Kalteng.

“Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan secara nasional,” beber Mofit Saftono yang juga anggota gugus tugas penanganan siaga darurat pencegahan corona Kalteng.

Guru-guru yang benugas sebagai panitia dan pengawas UNBK tetap menjalankan tugas selama pelaksanaan kegiatan UNBK, lanjutnya.

Dalam SE Gubernur tersebut, guru-guru pada satuan pendidikan jejang Pendidikan Dasar dan Menengah pada saat Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 melaksanakan tugas pokoknya dari rumah dengan memanfaatkan media pembelajaran online yang memungkinkan.

Pihaknya juga meminta guru pada satuan pendidikan jejang Pendidikan Dasar dan Menengah pada saat Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 wajib memberikan tugas akademik kepada siswa dari rumah dan dikumpulkan secara manual dan/atau melalui media online yang memungkinkan.

“Bupati dan Walikota harus berkoordinasi dengan gubernur Kalteng dalam hal pengambilan keputusan/kebijakan untuk memperpanjang/menghentikan libur sekolah berkenaan dengan status siaga darurat bencana pandemi covid-19 pada masing-masing satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

Melalui SE tersebut juga, Pemprov Kalteng meminta guru/siswa agar mengevaluasi kembali rencana pelaksanaan atau keikutsertaan dalam kegiatan yang dapat beresiko menyebabkan penyebaran covid-19 di daerah ini.

“Apabila terdapat perkembangan yang bersifat mendesak akan segera dikonfirmasikan kemudian hari,” pungkas Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Mofit Saptono Subagio di dampingi Kepala gugus tugas penanganan siaga darurat pencegahan corona Kalteng Leonard S Ampung.(Ytm/Lsn)

image_print

Pos terkait