Pemprov Kalteng Perluas Akses Kesehatan, Tenaga Medis Ditempatkan di Wilayah Terpencil

Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, dr Mikko Uriamapas Ludjen saat pimpin pelepasan Peserta Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan Provinsi Kalteng Tahun 2026 di Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Katingan, Rabu (5/8/2026)(MMC Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus memperkuat pemerataan pelayanan kesehatan dengan menempatkan tenaga kesehatan melalui Program Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di wilayah terpencil, termasuk Kabupaten Murung Raya dan Katingan.
 
Program tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kalteng untuk memastikan masyarakat di seluruh wilayah mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata.
 
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, dr Mikko Uriamapas Ludjen, mengatakan ketersediaan tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, terutama di daerah terpencil dan sangat terpencil.
 
“Pemprov Kalteng terus berupaya memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, terutama di wilayah terpencil, sangat terpencil, dan daerah yang selama ini masih kurang diminati. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat,” kata Mikko saat memimpin pelepasan peserta Penugasan Khusus SDMK, Rabu (5/8/2026).
 
Menurutnya, Program Penugasan Khusus SDMK merupakan salah satu strategi Pemprov Kalteng dalam memperkuat pelayanan kesehatan dasar sekaligus mengurangi kesenjangan akses layanan kesehatan antarwilayah.
 
Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penugasan Khusus SDMK. Penugasan dilakukan secara individual dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur sebagai dasar penempatan tenaga kesehatan pada wilayah prioritas pelayanan.
 
Mikko menjelaskan, masa penugasan berlangsung hingga 31 Desember 2026 dan disertai evaluasi kinerja setiap tiga bulan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan tenaga kesehatan mampu memenuhi target serta memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan.
 
“Evaluasi berkala menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas layanan. Penugasan dapat dihentikan apabila hasil evaluasi menunjukkan target kinerja tidak tercapai atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
 
Seluruh pembiayaan Program Penugasan Khusus SDMK Tahun 2026 dialokasikan melalui APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026.
 
Melalui program ini, Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk memperluas pemerataan pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia kesehatan, serta memastikan masyarakat di wilayah terpencil memperoleh layanan kesehatan yang layak dan berkualitas.(MMC/YM/Aw)
image_print

Pos terkait