RESIDIVIS KASUS PENCURIAN-FS alias Ferry (36) residivis kasus pencurian kembali diamankan Satreskrim Polres Barito Utara bersama barang bukti (barbuk) hasil curian.(Media Dayak/Polres Barito Utara)
Muara Teweh, Media Dayak
Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) kembali mengamankan residivis kasus pencurian FS alias Ferry (36). FS diamankan saat aksinya terekam CCTV dirumah korban melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Pendreh Gang Swadaya Keluarahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara pada Jumat (3/9/2021).
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan mengatakan jalannya kejadian tindak pidana pencurian tersebut pada saat korban pergi melaksanakan sholat Jum’at.
Kemudian kata Kasat Reskrim setelah pulang ke rumah mendapati satu handphone merk Xiomi MI8 yang ditaruh di kamar tidur dan satu handphone merk Iphone 7 warna hitam yang ditaruh di meja dapur serta uang tunai Rp300 ribu,- yang berada disaku celana sudah tidak berada lagi di tempatnya atau telah hilang.
Selanjutnya korban mengecek ada lubang angin di atas pintu dapur dalam keadaan rusak diduga dicongkel pelaku. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” kata Kasat Reskrim, Rabu (8/9/2021).
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
“Anggota kita dari Unit Buser SatReskrim Polres mengecek rekaman CCTV yang ada disekitar TKP dan dari hasil rekaman CCTV terlihat ada seseorang laki-laki diduga pelaku yang diketahui bernama FS,” kata Tommy.
Setelah diperoleh informasi bahwa diduga pelaku FS alias Ferry beralamatkan di Jalan Yetro Singseng, Rt 09, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara. Dan Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 20.45 WIB anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan tersangka FS di depan Bank Syariah Mandiri KCP Muara Teweh Jalan A Yani, Muara Teweh.
“Dari keterangan tersangka FS dia mengakui perbuatannya melakukan pencurian satu unit handphone merk Xiomi MI8 warna hitam,satu unit handphone merk Iphone 7 warna hitam dan uang tunai Rp. 300 ribu,- di Jalan Pendreh, Gang Swadaya,” kata Kasat Reskrim Tommy.
Menurut Tommy FS menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian dengan cara merusak lubang angin di atas pintu dapur menggunakan celurit milik korban yang berada di belakang rumah. “Diketahui bahwa tersangka FS merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara,” kata mantan Kapolsek Lahei ini.
Selanjutnya anggota Unit Buser SatReskrim Polres Barito Utara membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka disangkakan pasal Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana dengan barang bukti satu handphone merk Xiomi MI8 dan handphone merk Iphone 7,” pungkasnya.(lna/Lsn)











