PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
Muara Teweh, Media Dayak
Setelah perbuatan bejatnya diketahui dan dilaporkan orang tua korban, H seorang petugas jaga malam (sekuriti), terduga pelaku persetubuhan atau percabulan terhadap anak dibawah umur, tak lain adik iparnya sendiri, kini dipecat dari tempat kerja dan kabur. H sendiri sampai saat ini masih diburu polisi.
Polisi masih terus mengusut perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini. “Kami terima informasi, bahwa terduga kabur. Kemana pun dia lari, pasti akan kami temukan, karena keberadaannya terus terdeteksi,” jelas sebuah sumber di Polres Barito Utara, Rabu (12/1).
Sementara Supervisor sekaligus Kepala HRD tempat H bekerja, saat dijumpai Rabu (12/1) siang membenarkan, terduga tersebut diberhentikan, sejak akhir Desember 2021 lalu, karena tak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
“Orang tersebut sebagai petugas jaga malam. Dia karyawan dari mitra kerja kami, sebuah perusahaan outsourcing perekrut tenaga sekuriti. Berhubung tindakan H indispliner, kami mengembalikannya kepada perusahaan yang merekrutnya di Kalimantan Selatan,” ujar dia.
Terduga H relatif lama bekerja sebagai penjaga malam perusahaan tersebut, namun belakangan sering mangkir dari pekerjaan. “Kami dengar dia punya masalah, tetapi kami mengembalikan dia kepada perusahaan perekrut karena tindakan indispliner dengan pekerjaanya,” tambah dia.
Seperti diberitakan kemarin, seorang petugas jaga malam atau sekuriti diduga tega menyetubuhi atau mencabuli adik iparnya, masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar SMA/sederajat.
Kasus ini sedang diselidiki oleh Polres Barito Utara, setelah menerima laporan dari orang tua korban. Peristiwa pencabulan ini terjadi sekitar bulan November 2021 tahun lalu. Korban merupakan adik ipar dari pelaku.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kepala Satuan Reksrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan didampingi Kanit PPA Aipda Tatang Ruhiyat, saat ditemui Senin (10/1) membenarkan peristiwa tersebut.
Saat ini kata dia pihaknya sedang menyelidiki tindak pidana percabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Kami sudah terima laporan polisi dan sekarang Unit PPA sedang melakukan penyelidikan,” ujar dia singkat.
Orang tua korban saat ditemui Senin (10/1) mengatakan, pihaknya melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap putrinya yang masih berusia di bawah umur.
“Kami laporkan ke Polsek, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Barito Utara. Pelaku berupaya untuk berdamai, tetapi saya tolak keras. Saya mau selesaikan secara hukum,” tegas ayah korban.(lna/Aw)












