Tera Ulang Hanya Untuk Tiga Kecamatan Saja

Petugas dari Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Katingan saat melakukan Tera Ulang, di salah satu pasar yang ada di Kasongan kecamatan Katingan Hilir, beberapa waktu lalu.(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Katingan Saptul Anwar menyatakan, kendati pelaksanaan tera dan tera ulang rencananya akan dilakukan di 13 wilayah kecamatan, namun untuk sementara ini hanya dilakukan di tiga kecamatan saja.

“Karena terkendala masalah armada untuk mengangkut peralatan tera yang hingga sekarang belum kita miliki,” katanya melalui Kasi Metriologi, Cecep Supriyatna kepada sejumlah media, Jumat (29/05/2020).           

Tiga wilayah kecamatan tersebut diantaranya di sejumlah pedagang, toko, beberapa perusahaan dan pasar serta SPBU yang ada di wilayah kecamatan Katingan Hilir, Tumbang Samba kecamatan Katingan Tengah dan di Pegatan kecamatan Katingan Kuala.           

Kenapa tidak semua wilayah kecamatan yang dilakukan tera dan tera ulang ? Alasannya menurutnya lantaran untuk melakukan tera dan tera ulang berbagai jenis timbangan dan literan tersebut menggunakan peralatan yang lumayan banyak dan berat. Sehingga, harus menggunakan armada (mobil).

“Apalagi melakukan tera dan tera ulangnya sampai ke wilayah hulu, seperti ke kecamatan Marikit, Katingan Hulu, Petak Malai hingga ke wilayah kecamatan Bukit Raya. Untuk menuju daerah-daerah seperti ini tentu saja harus menggunakan mobil doble garden,” terangnya.           

Adapun beberapa pedagang dan pengusaha SPBU yang sudah dilakukan tera dan tera ulang di kecamatan Katingan Hilir, Tumbang Samba kecamatan Katingan Tengah dan Pegatan kecamatan Katingan Kuala dimaksud, menurutnya diawali sejak September hingga Desember 2019 yang lalu. “Sedangkan untuk tera dan tera ulang di tahun 2020 sejak Januari hingga Mei 2020 ini belum dilakukan,” akunya.           

Alasannya, di samping terkendala armada operasionalnya, juga lantaran sampai Mei 2020 masih dilanda wabah virus corona (covid-19), dan petugas tera dan tera ulang sampai sekarang belum memiliki Alat Pelindung Diri (APD).

“Intinya tera dan tera ulang di tahun 2020 tetap akan dilanjutkan pelaksanaannya, sambil melihat keadaan. Karena, tera dan tera ulang ini di samping untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga untuk memberikan rasa keadilan, baik bagi konsumen maupun bagi pedagang atau pelaku usaha,” pungkasnya (Kas).

image_print

Pos terkait