Tegakkan Perda No 15 tahun 2007, Satpol PP Lakukan Pendataan Ijin Penginapan

MELAKUKAN – Petugas Satpol PP Lamandau saat melakukan pendataan ijin penginapan, Selasa (14/4). (Media Dayak – Rusni)

Nanga Bulik, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lamandau melakukan pendataan sekaligus pemeriksaan terhadap dokumen perijinan semua penginapan yang ada di Kota Nanga Bulik, Selasa (14/4).

Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi, mengatakan, pendataan yang dilakukan pihaknya tersebut tujuannya tidak lain adalah dalam rangka melaksanakan Penegakan Perda Nomor 15 tahun 2007 tentang Perijinan Usaha penginapan baik Hotel, Losmen maupun Wisma.

“Sasaran pelaksanaan kegiatan ini adalah Perijinan usaha penginapan, mulai hotel, losmen dan juga wisma yang ada di Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik,”ungkap Triadi.

Dari hasil pendataan yang kita lakukan, lanjut dia, di ketahui bahwa ternyata masih ada penginapan yang ijin usahanya masih dalam proses pengurusan.

“Penginapan yang sudah didata semuanya ada 12, terdiri dari 9 losmen, 1 hotel dan 2 wisma. Dari 12 penginapan yang ada itu, ada yang sudah punya ijin usaha, namun juga yang masih dalam proses pengurusan dan perpanjangan,”jelasnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada pemilik penginapan, khususnya pemilik penginapan yang ijin usahanya masih berproses ataupun perpanjangan, dapat melaksanakan kewajibannya. Termasuk membayar pajak reklame dan pajak Hotel atau Losmen. (Rsn)

image_print

Pos terkait