Tanah Terkena  Tower Sutet Warga Batu Nyapau Minta Ganti Rugi

Hengki Panto,S.Sos
(Camat Tewah)

Bacaan Lainnya

Kuala Kurun,Media Dayak

   Rencana pembangunan tapak tower Sutet (saluran udara tegangan tinggi) PLN 150 kV jalur Kasongan–Kuala Kurun yang berada diatas tanah warga desa Batu Nyapau, kecamatan Tewah, kabupaten Gunung Mas (Gumas)mendapat reaksi warga pemilik tanah.

“Mereka menuntut ganti rugi Rp 10 juta untuk satu tapak tower, di luar ganti rugi tanam tumbuh yang ada di tanah serta kabel yang melintas di atas tanah. Pihak PLN menolak, menurut mereka ada aturan yang mengatur terkait ganti rugi sehingga mereka minta dilakukan perhitungan secara proporsional,” kata Camat Tewah, Hengki Panto, Rabu (30/1).

“Ada 31 tapak tower yang nantinya berada di wilayah desa Batu Nyapau, ada 32 lahan  warga yang terkena, sehingga warga pemilik lahan minta kompensasi,” sambung Hengki.

Atas persoalan itu, Hengki mengaku Jumat (25/1) lalu dilakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan inventarisasi tapak tower Sutet 150 kV jalur Kasongan–Kuala Kurun yang dihadiri beberapa warga pemilik tanah,pihak PLN dan PT Surveyor Indonesia (Persero).

“Hasil yang dicapai dalam sosialisasi,penyampaian adanya kegiatan pembangunan Sutet 150 kV, dimana tanah, bangunan dan tanaman yang berada di tapak tower akan diganti rugi serta dilakukan inventarisasi ulang yang dilaksanakan oleh PT Surveyor Indonesia dengan disaksikan pemilik tanah, didampingi aparat desa setempat,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Hengki, penjelasan kriteria tanam tumbuh yang diganti rugi, oleh PT Surveyor Indonesia sesuai dengan kebijakan PT PLN dan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan  Pangan Gumas sesuai Perda (Peraturan Daerah) yang ada.

“Kriteria tanam tumbuh yang akan diganti rugi untuk acuan pelaksanaan inventarisasi ulang adalah kesepakatan bersama berdasarkan kebijakan dari PT PLN dan peraturan daerah setempat. Nilai ganti rugi yang akan disampaikan berdasarkan nilai dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik),” ujarnya.

“Hasil yang didapat dari pelaksanaan inventarisasi ulang merupakan hasil akhir yang telah disepakati pemilik tanah dan tidak dapat diganggu gugat lagi,” ucap Hengki.

Tanah yang diperlukan oleh PLN untuk tapak tower itu, tambah Hengki, berukuran 14 kali 14 meter dan 16 kali 16 meter dan tanah warga itu semuanya memenuhi ukuran. (Nov)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait