Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (Tengah) Saat memberikan paparan di kegiatan Focus Gruop Discussion di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, belum lama ini. (Dayak Pos/Yanting)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut baik kejelasan sumbangan pihak ketiga setelah sebelumnya menuai kritik dari jajaran legislatif. Sehingga ke depan, upaya pemerintah meningkatan pendapatan melalui sumber lain-lain yang sah diharapkan tidak terkendala.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 16 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeloaan Sumbangan Pihak Ketiga tersebut, pemerintah akan transparan dalam pengelolaannya yang merupakan bagian dari pertanggungjawaban penggunaan dana dari sumbangan pihak ketiga.
“Setiap ada penerimaan, itu (sumbangan) harus diumumkan kepada masyarakat, terus juga terhadap proyek-proyek pembangunan dan hasilnya akan kita laporkan kepada mereka (pemberi sumbangan),” katanya Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri, Rabu (19/12).
Transparansi ini tidak hanya bertujuan hanya sebatas keterbukaan penggunaan anggaran yang bersumber dari pihak ketiga. Namun pemerintah menginginkan para pihak yang memberikan hibah ataupun sumbangan bisa mengetahui arah penggunaan dana yang mekerak berikan kepada pemerintah secara sukarela.
“Sukarela disini artinya tidak mengikat, misalkan mereka (penyumbang) mau menyumbang Rp 1 Milyar, namun ternyata sampai dengan berakhirnya tahun anggaran perusahaan tersebut hanya memberikan Rp 500 Juta, sisanya itu tidak akan kita tagih, karena sifatnya tidak mengikat,” tutur pejabat berpeci ini.
Sumber pendapatan lain-lain yang sah diharapkan terus mengalami peningkatan dengan adanya regulasi tersebut. Sehingga semua program pembangunan di sektor-sektor tertentu bisa didongkrak dengan anggaran yang memadai.
“Karena pada dasarnya pemerintah ingin sumbangan pihak ketiga ini terus berjalan, khususnya untuk mendukung pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lainnya,” ucapnya.
Pemprov Kalteng disatu sisi terus melakukan sosialisasi keberadaan Pergub tersebut. Pemerintah akan mempertegas kembali tujuan terbitnya Pergub tersebut, sehingga tidak ada lagi kekhwatiran bawa aturan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Disisi lain, dengan ditegaskannya Pergub itu dapat dijalankan, Pemprov mengharapkan jajaran legislatif dalam membahasnya di struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dapat mengkategorikannya sebagai pendapatan dari lain-lain pendapatan yang sah.
“Karena aturan ini sah, sehingga semuanya akan menjadi clear. Pihak yang akan memberi akan merasa aman, kita yang menerimanya juga aman,” pungkasnya. (Ym/Lsn)