Sumbangan Pihak Ketiga Bukan Wajib, Karena Tanpa Nominal

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (tengah) didampingi Direktur perencanaan anggaran daerah Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Hasan latif (dua dari kiri), bersama pejabat terkait, saat kegiatan Focus Group Discussion di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (19/12).(Dayak Pos/Yanting)

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

  Direktur perencanaan anggaran daerah Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Hasan latif, mengatakan jangan pernah mendelegasikan perundangan tanpa perintah. 

“Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Perda dan pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang ditetapkan dengan undang-undang,” ucap Hasan saat memberikan paparan di kegiatan Focus Gruop Discussion (FGD) di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng lantai III, Rabu (19/12).

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 pendapatan daerah harus memiliki dasar hukum, sumbangan pihak ketiga atau hibah jelas itu diatur dalam perundang-undang.

Hasan menegaskan, dirinya hadir dalam FGD untuk memberikan kepastian agar tidak ada salah pengertian. Dia menyatakan, pemerintah daerah dalam melakukan upaya-upaya peningkatan pendapatan daerah ada tata caranya.

“Ingat, Pergub ini tidak menyebutkan angka, tidak menyebutkan Badan usaha apa saja, tapi Pergub ini adalah mencoba mengoptimalkan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang dibenarkan oleh undang-undang tetapi secara tertib. Jadi penegasannya Pergub ini tidak ada persoalan dari sisi hukum dan sudah melalui mekanisme evaluasi oleh Kemendagri,” ujar Hasan Latif, saat disinggung tentang Pergub Kalteng Nomor 16 Tahun 2018.

Sementara itu Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran menegaskan, penerbitan peraturan Gubernur kalteng nomor 16 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan hibah atau sumbangan dari pihak ketiga, kepada pemerintah Provinsi Kalteng guna mengoptimalkan pendapatan daerah tersebut. 

“Kegunaan bantuan pihak ketiga tersebut, akan kitagunakan untuk membantu membiayai program pembangunan infrastruktur, rumah ibadah, bantuan sosial dan bencana alam, serta membantu membiayai pendidikan dan kesehatan untuk masyarakat yang kurang mampu, jadi bukan untuk kepentingan pribadi,” jelas Sugianto.

Diakui Gubernur, hal ini dilakukan untuk mengurangi ketimpangan, ekonomi di Wilayah yang dia pimpin. “Semestinya kehadiran pengusaha di Kalteng, bersama-sama Pemerintah untuk mengurangi ketimpangan ekonomi di Kalteng, bukan menambah ketimpangan yang akan menimbulkan konflik kedepannya, konflik sosial, dan lain-lainnya,” tukas gubernur.

Dikatakan gubernur, Pergub nomor 16 Tahun 2018 secara legimitasi sah, karena bukan bersifat wajib tetapi sukarela. “Karena tidak disebutkan jumlah nominal yang harus di sumbangkan,” tutupnya.(YM)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait