Stop! Truk PBS Dilarang Melintasi Ruas Kurun-Palangka

Bupati Jaya S Monong bersama forkopimda, sejumlah pejabat eselon II, III dan IV, meninjau alat berat milik salah satu rekanan PBS batu bara di Desa Tanjung Karitak yang nantinya digunakan untuk perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Gumas. (Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melarang sementara truk angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) melintasi ruas Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas.

Keputusan untuk menunda sementara truk angkutan PBS melintasi ruas Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gunung Mas terkait erat dengan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gunung Mas,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong usai memantau kesiapan penanganan kerusakan jalan ruas Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas, di Desa Tanjung Karitak, Selasa (4/1).

Dia menggaris bawahi, keputusan berakhir sampai perbaikan selesai secara optimal kerusakan yang ada, dan komitmen penuh semua PBS yang berinvestasi di Gumas untuk mendukung perbaikan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas.

Guna mendukung keputusan itu, lanjut dia, dibuat pos terpadu yang berlokasi di pertigaan Tewah-Rungan-Kurun, muara jalan ke Tahura Lapak Jaru, Kurun seberang tepatnya di pertigaan Palangka Raya-Kurun-Sei Hanyo, Desa Rangan Tate, Sepang Simin, Desa Tanjung Karitak dan beberapa pos lainnya.

“Pos terpadu diisi personel TNI, Polri, Satpol PP dan personel bidang perhubungan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas. Mereka yang berjaga di pos 24 jam memantau truk angkutan PBS untuk sementara tidak melintasi ruas Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gunung Mas. Keputusan ini berlaku besok (5/1),” tutur Jaya.

Jaya menjelaskan lebih jauh, dirinya telah menyurati PBS di Gumas perihal penanganan kerusakan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gumas. Surat tersebut tindak lanjut dari hasil beberapa kali rapat, termasuk rapat terakhir yang dipimpin Wagub Kalteng tanggal 17 Desember 2021.

Dalam surat itu PBS di Gumas diminta segera merealisasikan penanganan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas, dan apabila sampai tanggal 3/1 tidak ada realisasinya, Pemkab Gumas bersama pihak terkait akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari PBS yang ada, baru tiga PBS sektor pertambangan yang merespon surat tersebut dan bersedia melaksanakan perbaikan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas, yakni PT DMP (Dayak Membangun Pratama), PT STP (Sembilan Tiga Perdana) dan PT TAM (Tadjahan Antang Mineral),” beber Jaya.

PBS lainnya ia menyerukan segera melaksanakan perbaikan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas, seperti yang dilakukan PT DMP,  PT STP, dan PT TAM.

Ia berkata perbaikan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gumas oleh PBS harus mengikuti standar yang sudah ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gumas.

“Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perbaikan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas, untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai standar yang sudah ditetapkan,” tandas Jaya.

Mendampingi Jaya, Kajari Anthony, Kapolres AKBP Irwansah, Pabung Kodim 1016/Plk Mayor Inf Idham Khalid, Kadis PU Baryen, Kadis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Yohanes Tuah, Kasatpol PP Salampak Haris, Camat Sepang Sayusdi, Kabid Bina Marga Bambang Jaya, Kabid Perhubungan Sandra, dan sejumlah kepala desa dan Sekcam Mihing Raya. (Nov/Aw)

image_print

Pos terkait