RH ALIAS MAMING BERSAMA BARBUK-RH alias Maming (33) bersama barang bukti (Barbuk) 3 paket sabu berat total 2,04 gram brutto dan barbuk lainnya diamankan di Mapolres Barito Utara, Jumat (5/5).(Media Dayak:Polres Barito Utara)
Muara Teweh, Media Dayak
Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Beringin Gang Buntu Rt 002, Rw 001, Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Jumat (5/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan pelaku berinisial RY alias Maming (33) diamankan 3 paket sabu berat total 2,04 gram brutto. Barbuk ditemukan dalam kotak microphone merk Fuji Kaya yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok Essechange warna ungu yang berisikan 3 (tiga) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam kamar pelaku.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian kata Kasat Narkoba Arie, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku RH alias Mamin ini sedang berada dirumah yang dihuni pelaku. Dan kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap RH alias Maming ini disaksikan oleh Ketua RT setempat Irwan.Saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak microphone merk Fuji Kaya yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok Essechange warna ungu yang berisikan 3 (tiga) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam kamar pelaku,” kata Kasat Narkoba Iptu Ari.
Dikatakan Arie barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika ini diakui oleh pelaku RH alias Maming. “Dan selanjutnya terhadap RH alias Maming dan barbuk kita dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba.
Adapun barbuk yang diamankan bersama RH alias Maming 3 (tiga) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,04 gram brutto, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok Essechange warna ungu, 1 (satu) buah pipet kaca.
Kemudian, 1 (satu) buah korek api/mancis merk Tokai warna orange, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah alat hisap/shabu atau bong, 1 (satu) buah sendok takar shabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah kotak microphone merk Fuji Kaya, 1 (satu) buah handphone merk Oppo A12 warna biru No HP 081253982147.
“Dalam perkara ini pelaku RH alias Maming di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(lna/Aw)













