Simpan Sabu 3 paket Didapur, Ali Maskur Diamankan Satresnarkoba

PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBA-Ali Maskur alias Ali Ayam warga Jalan Bangau Gang Perintis Rt 13, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah diamankan di mapolres setempat bersama barang bukti lainnya, Senin (4/10). (Media Dayak:Polres Barito Utara)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Ali Maskur alias Ali Ayam (30) warga di Jalan Bangau gang Perintis Rt 13, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut) diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, Senin (4/10).

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto mengatakan bahwa pihaknya mengamankan Ali Maskur alias Ali Ayam (30) warga di Jalan Bangau gang Perintis Rt 13, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

“Ali Maskur kita amankan karena tanpa hak membawa, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto, Senin (4/10).

Kronoligis penangkapan Ali Maskur ini pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021 sekitar jam 08.30 WIB, di Jalan Bangau gang Perintis Rt 13, Kelurahan Melayu Telah terjadi tindak pidana setiap orang yang tanpa hak  melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I beratnya dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Jalannya kejadian kata AKP Slameto, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di daerah setempat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada didalam rumah yang dihuni pelaku.

Kemudian petugas mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan didapur pelaku ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti lainnya kita temukan di lantai atas rumah yang dihuni terlapor, selanjutnya terhadap barang bukti dan terlapor di bawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Slameto, Senin.

Adapun barang bukti (barbuk) yang diamankan 3 (tiga) buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (0,67) gram bruto, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan “Blitat”, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah korek api merk tokai warna kuning dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo type 1814 warna biru.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan di Mapolres Barito Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Slameto. (lna/rsn)

image_print

Pos terkait