N ALIAS NO DAN BARBUK SABU–Tersangka N alias No (41)
Muara Teweh, Media Dayak
Salah seorang warga Desa Benao Hulu, Kecamatan Lahei Barat, H alais No (41) yang beralamat di RT 004 Desa Benao Hulu diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Kamis (20/6/2024) malam.
N alias No ini diamankan petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara saat berada di Jalan Ramunia Indah RT 02, Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasihumas Polres Barito Utara AKP Sugiya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan tindak pidana narkotika ini dapat dilakukan.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan masyarakat di daerah ini,” kata AKP Sugiya.
Ia mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di Jalan Ramunia Indah RT 02, Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dijelaskan AKP Sugiya menindaklanjuti informasi dari masyarakat, aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Petugas menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor listrik merk M60 warna merah hitam.
“Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan pelaku, dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan salah satu warga masyarakat setempat,” kata dia.
Saat penggeledahan AKP Sugiya menambahkan, petugas menemukan 7 (tujuh) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,06 gram brutto.
“Dan terhadap tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata AKP Sugiya.
Sementara itu Kasatresnarkoba AKP Arie Indra Susilo, saat dikonfirmasi pada Minggu (23/6/2024) siang membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka tindak pidana narkoba dan akan mengembangkan kasus tersebut.
“Kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan, ini akan kita kembangkan, hingga kita dapat memberantas secara tuntas jaringan tindak pidana narkoba tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Arie.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara.(lna/Lsn)