Simpan Sabu 1,41 gram, Karyawan Swasta Ditangkap Polisi

PELAKU DAN BARANG BUKTI-Pelaku Winson dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Selasa (24/5/2022).(Media Dayak/Polres Barito Utara)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali menangkap seorang karyawan swasta, AWP alias Winson (39) asal Sumatera Selatan simpan 1,41 gram sabu, di Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru, Selasa (24/5/2022).

 

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Syaifullah, mengatakan bahwa pihaknya pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 14.30 WIB menangkap AWP alias Wilson (39) seorang karyawan swasta asal Sumateras Selatan.

 

“AWP digerebek disebuah rumah di Jalan Nasional Km 27, Gang Amanah II, RT 02, Kelurahan Sikui, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 14.30 WIB,” kata AKP Syaifullah, Selasa (24/5/2022) malam.

 

Kasat Narkoba Syaifullah menambahkan, polisi menerima informasi dari warga bahwa di rumah AWP sering terjadi transaksi jual-beli narkotika dan langsung bergerak ke Sikui.

 

“Waktu penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu. 1 klip di saku sebelah kiri dan 1 klip lagi di dalam (satu) dompet warna biru. Barbuk tersebut disimpan di atas palfon kamar mandi rumah tersangka,. Winson langsung kita amankan di bawa ke Polres Barito Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut” kata Syaifullah.

 

Dalam kasus ini Winson dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(lna/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait