Bupati Nadalsyah
Muara Teweh, Media Dayak
Berdasarkan surat Bupati Barito Utara nomor 065/3/Org tanggal 2 Januari 2019, hal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2018. Diperintahkan kepada semua pejabat lingkup Pemeritah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) wajib lapor agar melaksanakan kewajiban tersebut untuk melaporkan LHKPN 2018 tepat waktu yang dimulai sejak 7 Januari sampai 31 Maret 2019.
“Pelaporan LHKPN adalah kewajiban pribadi setiap tahun dan dilaporkan pada 1 Januari sampai 31 Maret 2019. Hal ini agar dapat diperhatikan dan jika mendapatkan kesulitan agar berkoordinasi dengan bagian organisasi setiap jam kerja dan atau dapat memanfaatkan admin perangkat daerah yang sudah dilatih sebelumnya,” kata Bupati Nadalsyah.
Sekedar diketahui bahwa data kepatuhan LHKPN Kabupaten Barito Utara tahun 2018 adalah per 31 Maret 2018 adalah 47,93 persen dan itu termasuk rendah. “Oleh karena itu sangat diharapkan kepatuhan terhadap LHKPN tahun 2018 meningkat lagi di tahun 2019 kalau bisa 100 persen,” tegasnya.
Lebih lanjut Nadalsyah mengatakan dalam rangka mencapai pemerintahan yang baik salah satunya adanya data analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) setiap jabatan pada pada semua perangkat daerah yang mengalami penyesuaian berdasarkan UU no 23 tahun 2014 dan PP no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Anjab merupakan serangkaian informasi jabatan untuk kepentingan program kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian dan pengawasan, sedangkan ABK dilaksanakan untuk memperoleh informasi tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
“Untuk itu diperintahkan bagi perangkat daerah yang belum menyelesaikan dokumen Anjab dan ABK tahun 2018 agar segera disampaikan paling lambat pada bulan Januari 2019 ini untuk kita melaksanakan kegiatan tahap berikutnya yaitu evaluasi jabatan dalam rangka menentukan kelas jabatan dan nilai jabatan yang kelak akan divalidasi oleh Kemenpan RB dan BKN sebagai dasar pemberian tunjangan daerah yang lebih adil dan layak sebagaimana diharapkan oleh Kemenpan RB dan KPK,” kata bupati Nadalsyah.
Bupati Nadalsyah juga mengatakan terkait kinerja instansi pemerintah (LKIP) tahun 2018, agar menjadi perhatian kepala perangkat daerah untuk memperbaiki kualitas laporan beserta data dukungnya.
“Melaporkan capaian tiap indikator kinerja utama yang menjadi tugas pokok dan fungsi perangkat daerahnya secara terinci yang dapat menggambarkan keberhasilan atau kegagalan untuk bahan evaluasi dan perbaikan selanjutnya,” ucapnya.
Menurut Nadalayah penyusunan LKIP pada tahun 2018 berpedoman pada perjanjian kinerja pada tahun 2018 dan Renstra perangkat daerah perubahan 2017-2018. LKIP perangkat daerah tahun 2018 segera disampaikan kepada bupati melalui bagian organisasi paling lambat tanggal 21 Januari 2019. “Kepada perangkat daerah yang terlibat dalam tim penyusunan LKIP Kabupaten agar segera berkoordinasi ke Sekretariat tim di bagian organisasi,” pungkasnya.(lna/Lsn)