Seluruh PBS di Seruyan Wajib Miliki Peralatan antisipasi Karhula

H Bambang Yantoko

Kuala Pembuang, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Seluruh Perusahaan Besar Swasta ( PBS) di Kabupaten Seruyan, wajib memiliki sarana dan prasarana dalam rangka  penganggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Untuk itu,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengingatkan seluruh PBS di Kabupaten Seruyan, agar  menyiapkan diri dan wajib memiliki sarana dan prasarana (Sarpras) pemadam Kebakaran.

“Semuanya harus berperan aktif dalam upaya pencegahan terjadinya karhutla, bisa saja kalau perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan, ” kata Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko, Selasa (27/4/2021).

Menurut Bambang Yantoko, aturan terkait hal ini sudah termuat didalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 Pasal 12 mengatakan bahwa setiap orang berkewajiban melakukan mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan Karhutla.

Selanjutnya, sebut Bambang, dalam Pasal 13 juga disebutkan setiap penanggung jawab perusahaan yang usahanya dapat berdampak besar terjadinya Karhutla, dan Pasal 14 setiap penanggung jawab perusahaan wajib memiliki sarana dan prasarana pemadam yang memadai untuk mencegah terjadinya Karhutla.

“Dari hal ini, kita harapkan seluruh PBS di Seruyan harus lebih pro aktif membantu seluruh stake holder yang ada untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla di wilayah ini, ” katanya.

Kemudian, gencarnya upaya penanggulangan Karhutla yang dilakukan pemerintah daerah bersama TNI dan Polri, harus di barengi upaya nyata yang juga harus di ikuti oleh seluruh PBS yang ada.

“Upaya antisipasi harus dilakukan secara bersama, gencarnya upaya pencegahan karhutla yang dilakukan saat ini, harus juga dilakukan oleh seluruh perusahaan dan jangan sampai bersikap diam atau hanya menunggu saja ,” tukasnya. (SRY/Aw)

image_print

Pos terkait