Sejumlah Raperda akan di Bahas Tahun 2019

Wagub Kalteng H. Habib Said Ismail, saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng pada pembukaan masa persidangan I Tahun 2019 DPRD Provinsi Kalteng, Senin (14/1) (Dayak Pos/Yanting).

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

   Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H.Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur (Wagub) H. Habib Said Ismail dalam sambutannya pada pembukaan masa persidangan I Tahun 2019 DPRD Provinsi Kalteng, Senin (14/1) mengatakan, setelah mengakhiri masa persidangan III sidang 2018, pada tanggal 20 Desember 2018 lalu, dimana telah ditandatangani Berita Acara persetujuan bersama antara Gubernur Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Diantaranya, Raperda Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Raperda tentang sistem penyelenggaraan kesehatan, Raperda tentang retribusi jasa umum dan sebelumnya raperda tentang APBD Tahun Anggaran Tahun 2019, yang merupakan sebuah instrumen bagi pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2019,” ujar orang nomor dua di Bumi Tambun Bungai ini.

Lebih lanjut Habib Said Ismail mengatakan, penandatanganan tersebut merupakan bukti adanya komitmen yang kuat antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2019 yang efektif, efisien, dan berpihak terhadap kepentingan masyarakat dan kebutuhan pembangunan di Kalteng.

Dikatakan Wagub, beberapa materi rancangan peraturan daerah yang dibahas sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah tahun 2019, Rancangan Peraturan Daerah prioritas yang disampaikan masa persidangan I Tahun sidang 2019  DPRD Provinsi Kalteng ada empat.

“Pertama, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketertiban, umum ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Kedua, rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Provinsi Kalteng tahun 2019-2039. Ketiga, rancangan peraturan daerah tentang perubahan keempat atas Peraturan daerah tingkat I, Provinsi Kalteng Nomor 10 tahun 1994 tentang pembentukan perusahaan daerah Banama Tingang Makmur, dan yang terakhir, Peraturan daerah tentang perubahan rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahunahun 2016-2021,” jelas Habib Said Ismail.

Wagub berharap, momentum di awal tahun baru 2019, semua pihak dapat meningkatkan dan mengerahkan seluruh kekuatan dan kemampuan, untuk mewujudkan tekad bersama agar dapat menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan dasar yang selama ini belum optimal penyelenggaraannya harus menjadi perhatian bersama.

“Karena hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, jaminan sosial dan memperoleh hak hidup yang aman dan sejahtera, menjadi tugas utama pemerintah, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terstandarisasi melalui tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,  sehingga kita dapat lebih meningkatkan daya saing sumber daya manusia khususnya masyarakat Kalteng,” tutup Habib Said Ismail. (Ytm/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *