Kasongan, Media Dayak
Sebelum sholat tarawih dilaksanakan, Aipda Didik berkesempatan mengisi dengan kultum di Musholla Assaadah di hadapan para jama’ah, Senin malam (3/5).
Dalam kultum tersebut, dirangkai pula dengan imbauan tidak mudik kepada jamaah di Musholla tersebut pada khususnya dan masyarakat Katingan pada umumnya, baik menjelang hari raya idul Fitri 1442 Hijriah ini maupun setelahnya. “Setidaknya, dari tanggal 6 hingga 27 Mei 2021,”kata Didik.
Imbauan ini, sesuai pula dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang meniadakan mudik lebaran tahun 1442 Hijriah ini bagi seluruh masyarakat di Republik Indonesia (RI) ini.
Hal ini, lanjutnya, dalam rangka mengantisipasi peredaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Kecamatan Katingan Hilir. “Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh jamaah agar menerima kebijakan tersebut dengan ikhlas serta lapang dada,” harapnya, seraya menjelaskan dasar dari kebijakan tersebut, yaitu dengan berbagai pertimbangan dan demi kepentingan kita bersama.
Di tempat terpisah, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir Eko Priono, kepada sejumlah media mengatakan, larangan mudik dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah dan Polri kepada masyarakat.
Intinya, imbauan larangan mudik ini menurutnya sebagai cara pemerintah memberikan perhatian kepada masyarakat di tengah pandemi ini tentu resiko penularan Covid-19 meningkatkan. Karena mobilitas warga di tempat – tempat umum seperti sarana trasnportasi mengalami peningkatan pesat. “Oleh karena itu kami mengedukasi masyarakat terkait larangan mudik, yang salah satunya saat memberikan kultum di mushola atau masjid – masjid”, jelas mantan Kapolsek Katingan Tengah ini. (Kas/Rsn)











