Kuala Pembuang Media Dayak
Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.40 WIB. Pengungkapan dilakukan di sebuah pondok milik tersangka AR alias Opek di Jalan Tahrani, Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan 18 paket sabu dengan total berat bruto 5,6 gram, sejumlah uang tunai sebesar Rp 5.843.000, serta berbagai alat bukti lainnya, seperti plastik klip, sendok dari sedotan, dan handphone.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Seruyan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika.(Hms/Lsn)












