Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk 3 Budak Sabu

Salah seorang Budak sabu RK yang diamankan Satresnarkoba Polres Gumas. (Media Dayak/Doc Polres)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pembuktian memerangi peredaran barang haram narkotika kembali ditunjukan Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas). Tiga orang budak sabu berhasil diamankan. Masing-masing AF (35), DSS (27), dan RK (29).

“Mereka (AF, DSS dan RK) kita amankan berdasarkan laporan sahih dari masyarakat,” kata Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman,SIK melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo,SH, Sabtu (22/5/2021).

Budi memaparkan, AF diamankan di depan pos Lantas Sepang Jalan Trans Kalimantan Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang, dengan barang bukti (barbuk)
sepaket yang diduga kuat sabu.

AF akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya budak sabu RK, dibekuk  Selasa (17/5) malam. di Jalan Sangkalemu Kecamatan Sepang. Dari RK Satresnarkoba Polres Gumas berhasil mengumpulkan barbuk berupa sabu sebanyak empat paket dengan berat kotor 1,31 gram.

“Sabu ditemukan di dalam celana pendek merk Cardinal tepatnya di saku sebelah beserta barang bukti lainnya,” ujar Budi.

Atas kepemilikan sabu itu, RK akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal ayat (1) undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Budak sabu lainnya DSS, diamankan Selasa (17/5) malam di Jalan Sangkalemu, Kecamatan Sepang. DSS diamankan berdasarkan hasil pengembangan budak sabu AF dan RK.

DSS  yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) itu pun langsung diamankan ke Mapolres Gumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

DSS bakal dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hms/Nov/Lsn)

image_print

Pos terkait