Kasatpol PP Mura Iskandar SE.
Puruk Cahu, Media Dayak
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Murung Raya (Mura) Iskandar mengatakan pihaknya sudah menyurati seluruh Parpol untuk mengurus izin reklame. Baik yang berbentuk baleho, banner maupun spanduk Alat Peraga Kampanye (APK).
“Saya sudah memberitahukan kepada seluruh pimpinan partai politik (Parpol) melalui surat resmi, dalam jangka satu minggu mulai berlaku sejak dikirimnya surat tersebut, mereka segera mengurus izin reklame sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2010 tentang pajak daerah, kemudian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 tahun 2018 tentang reklame,” Kata Iskandar saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kabupaten Mura kemaren, Kamis (14/2).
Iskandar menegaskan, apabila dalam waktu satu minggu kedepam tidak ada parpol yang mengurus izin reklame tersebut. Maka pihaknya akan segera melakukan penertipan seluruh baleho, Spanduk dan baner Caleg DPRD Kabupaten, Caleg DPRD Provinsi maupun Caleg DPR RI.
“Kalau tidak ada yang mengurus izin reklame APK tersebut. Maka saya segera melakukan penertipan dan SK tim terpadu sudah ada, jadi tinggal pelaksanaannya saja,”Ujar Iskandar.
Diharapkannya kepada pimpinan parpol untuk mensosialisasikan kepada caleg-caleg yang ada, agar secepatnya mengurus izin reklame. Ini termasuk APK yang ada di Kecematan Maupun di desa-desa. “Kalau dalam satu minggu ini tidak ada yang mengurus perizinan itu terpaksa APK yang ada saya lepas semua, dan saya amankan dikantor setelah itu saya serahkan kembali ke calegnya,” Imbuhnya.(LUS/Lsn)