Kepala Satpol PP Gumas Salampak Haris membagikan masker ke warga.(Media Dayak/Novri JK Handuran).
Kuala Kurun, Media Dayak
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Selasa(14/4), membagikan masker gratis ke masyarakat yang melintas di jalur lampu lalu lintas jalan A Yani, jalan Temanggung Panji dan Jalan Singa Rundjanz.

Anggota Satpol PP membagikan masker ke warga.(Media Dayak/Novri JK Handuran).
“Ini (kegiatan) sebagai bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat di tengah pandemi virus Corona saat ini,” kata Kepala Satpol PP Gumas Salampak Haris usai kegiatan.
“Kami melihat masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, padahal menggunakan masker itu anjuran Pemerintah untuk melindungi diri dari penyebaran virus Corona atau Covid-19,” jelas Salampak.
Masker yang dibagikan, lanjut dia, sebanyak 500 lembar. Kendati jumlahnya sedikit, gerakan ini diharapkan mampu menumbuhkan simpati dari element masyarakat lainya untuk berperan aktif membagikan masker ke masyarakat.
“Masker yang dibagikan tidak hanya di Kuala Kurun, tapi diseluruh kecamatan, desa dan kelurahan di wilayah Gunung Mas. Masyarakat dapat menggunakan masker saat berada di tempat umum atau saat berinteraksi dengan orang lain supaya terhindar dari virus Corona,” tuturnya.

Anggota Satpol PP membagikan masker ke warga .(Media Dayak/Novri JK Handuran).
Di situasi saat ini, lanjut dia, Satpol PP sudah dan terus melaksanakan kegiatan pengawasan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Pihaknya memberikan sosialisasi dan penyadaran ke masyarakat untuk mentaati anjuran Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Gumas serta Maklumat Kapolri.
“Karaoke, cafe dan tempat hiburan lainnya untuk sementara di tutup. Penutupan di perpanjang kembali mulai 14 April 2020 hingga akhir bulan ini,” katanya.
Patroli juga dilakukan pihaknya bersama jajaran Polres dan TNI. Tidak hanya di Kuala Kurun, patroli di lakukan ke Tewah, Tumbang Miri dan Tumbang Jutuh.
“Patroli yang kita lakukan untuk memastikan anjuran Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas serta Maklumat Kapolri dilaksanakan masyarakat,” tegas Salampak.
Dia mengingatkan masyarakat Gumas untuk mentaati anjuran Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Gumas supaya tidak terpapar Covid-19.
“Anjuran Pemerintah yang harus ditaati masyarakat, yakni menggunakan masker, di rumah saja, physical distancing,social distancing, tidak berjabat tangan saat bersalaman, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” pungkasnya.(Nov/Lsn)











