Sarang Walet Tak Berizin, Jadi Rujukan Kajian Regulasi

Fairid Naparin

Bacaan Lainnya

Palangka Raya, Media Dayak

        Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan banyaknya sarang walet yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, maka penyerapan pendapat anasli daerah (PAD) tidak akan terserap maksimal.

“Banyaknya bangunan sarang walet tak berizin tentu akan berpengaruh besar terhadap PAD terutama dari  sektor retribusi, “ungkapnya,Selasa (19/3).

Kata Fairid,  keberadaan sarang walet yang tidak memiliki  izin ini telah menjadi permasalahan yang cukup pelik  dihadapi bertahun-tahun. 

“Soal ini pernah saya koordinasikan dengan pihak pemerintah provinsi. Mereka memang pernah katakan untuk tidak terbitkan izin, namun kita merasa tidak bisa sepihak seperti itu, perlu kita kaji lebih lanjut untuk menemukan solusinya,”tegasnya lagi.

Menurut Fairid, kendalanya selama ini lebih kepada komitmen dari pada perangkat daerah terkait dalam pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tentang sarang walet ini. 

Ia mencontohkan seperti halnya perda tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social respon sibility (CSR) yang hingga saat ini pun pelaksanaannya masih belum maksimal.

“Jadi intinya perlu penguatan komitmen pemerintah bersama masyarakat. Terutama bagaimana koor harus sama, yakni untuk mendukung peningkatan PAD. Kedepan kita akan kaji lebih mendalam mengenai pengaturan sarang burung walet ini,”ujar Fairid dengan singkat.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti tidak menepis  jika aturan dan perda mengenai sarang burung walet yang ada saat ini begitu dilematis..

“Action dilapangan masih kerap terkendala, jadi perda yang ada  perlu kajian dan  evaluasi lebih lanjut apa saja yang menjadi kendala dan kelemahannya,”tuturnya.(Dmt/Lsn)

image_print

Pos terkait