Sakit Hati, Suami Hampir Tebas Tangan Isteri

Suhardi alias Kurat (54) pelaku penganiayaan terhadap istri

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kata yang tepat untuk suami berbnama Suhardi alias Kurat (54) yang telah melakukan penganiayaan terhadap isterinya sendiri karena menyakiti dengan melukai tangan sang isteri Kariati (32).

Suhardi tega melakukan penganiayaan terhadap isterinya Kariati (32) di rumahnya Jalan Rapen Raya RT 025 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara pada hari Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Reskrim Polres setempat AKP Kristanto Situmeang, membenarkan hal itu dilakukan tersangka lantaran sakit hati saat akan di usir oleh sang isteri sendiri dari rumah.

Sebelumnya, kata Kasat Reskrim, sempat terjadi pemukulan terhadap korban, namun sang suami meminta maaf, akan tetapi bukannya mendapatkan maaf malah sebaliknya sang isteri menjadi jadi marah hingga pakaian sang suami dikeluarkan semua dari rumah.

“Merasa tidak terima sang suami pun melakukan perlawanan dengan menggunakan parang yang ada di tempat dengan melayangkannya kepada sang isteri yang mengenai bagian tangan kanannya,”ucap Kasat Reskrim Kristanto.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) parang beserta kumpang/sarung terdapat tali nilon warna biru milik tersangka, 1 (satu) lembar baju warna merah milik korban dan 1 (aatu) lembar selimut serta seprei yang berlumuran darah milik korban.

Setelah sekian lama, sang suami akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Barito Utara pada Senin (23/6/2020) sekitar pukul 13.00 Wib tanpa perlawanan. Kini sang suami telah menjalankan hukuman dengan dikenakan Pasal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(lna/rsn)

image_print

Pos terkait