Budak sabu MI yang dicokok anggota Disresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Gumas. (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) mencokok budak narkoba jenis sabu berinisial MI (43).
Dari budak sabu MI, petugas mengamankan 34 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat kotor 9,92 gram.
“Tersangka MI diamankan Kamis (22/9) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, Sabtu (1/10) dalam panggilan telepon.
Mantan Kapolsek Hanau, Kabupaten Seruyan itu membeberkan kronologis penangkapan, berbekal informasi sahih bahwa di rumah MI kerap terjadi transaksi jual beli barang haram narkoba.
Atas informasi itu anggota Disresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba melakukan Lidik. Hasil Lidik diamankan orang laki-laki bernama MI.
Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan 34 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Budi.
Dia menegaskan, bersama perangi narkoba di Gumas. Pihaknya minta peran aktif masyarakat.
Masyarakat yang mengetahui informasi yang akurat terkait seseorang yang menjadi bandar, pengedar bahkan pemakai narkoba, dapat memberikan informasi kepada Polres Gumas ke nomor 081253512642.
“Kami akan merespon setiap informasi yang masuk terkait pelaku bandar, pengedar bahkan pemakai narkoba. Kami berharap informasi yang disampaikan adalah informasi yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Budi. (Hms/Nov/Aw)












