Budak Sabu, AY yang dicokok anggota Satresnarkoba Polres Gumas. (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali menggulung budak narkoba jenis sabu berinisial AY (53).
Dari budak sabu AY, petugas mengamankan 33 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 10,09 gram.
“Tersangka AY diamankan Rabu (30/11) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas,”kata Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, Jum’at (2/12).
Mantan Kapolsek Hanau, Kabupaten Seruyan itu, membeberkan kronologis penangkapan, berbekal informasi sahih bahwa di rumah AY kerap terjadi transaksi jual beli barang haram narkoba.
Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Gumas melakukan Lidik. Hasil Lidik diamankan seorang laki-laki bernama AY.
Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan 33 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Budi.
Dia menegaskan, bersama perangi narkoba di Gumas. Pihaknya minta peran aktif masyarakat.
Masyarakat yang mengetahui informasi yang akurat terkait seseorang yang menjadi bandar, pengedar bahkan pemakai narkoba, dapat memberikan informasi kepada Polres Gumas ke nomor 081253512642.
“Kami akan merespon setiap informasi yang masuk terkait pelaku bandar, pengedar bahkan pemakai narkoba. Kami berharap informasi yang disampaikan adalah informasi yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,”tutur Budi. (Hms/Nov/Lsn)












