RDP DPRD Barut Soroti Penurunan Gaji PPPK Paruh Waktu Dinas Lingkungan Hidup

RDP BERSAMA DLH DAN BKPSDM-DPRD Barito Utara menggelar rapat dengar Pendpat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Hukum Setda Barito Utara, Kamis (22/1), mulai pukul 14.00 WIB.(Media Dayak:ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara menjadi perhatian serius DPRD Barito Utara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DLH, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Hukum Setda Barito Utara, Kamis (22/1), mulai pukul 14.00 WIB.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, mengungkap adanya keluhan dari 25 PPPK Paruh Waktu, khususnya petugas kebersihan, yang mengalami penurunan upah setelah beralih status dari honorer atau non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Mereka menyampaikan keluhan kepada anggota DPRD. Persoalan ini harus dikaji secara serius, karena terdapat perbedaan karakter pekerjaan antara PPPK Paruh Waktu yang bertugas di kantor dan mereka yang bekerja di lapangan. Bahkan, petugas kebersihan mulai bekerja sejak pukul 03.00 WIB,” ujar Hj. Henny.

Diketahui, dari total 38 PPPK Paruh Waktu yang merupakan pegawai pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR ke Dinas Lingkungan Hidup, sebanyak 25 orang mengalami penurunan penghasilan setelah dilakukan penyesuaian sistem pengupahan.

Sebagai contoh, pengawas teknis lapangan lulusan D-III yang sebelumnya menerima upah Rp3.000.000 saat berstatus non ASN, kini menjadi Rp2.050.000. Lulusan S-1 mengalami penurunan dari Rp3.000.000 menjadi Rp2.750.000, sementara lulusan SMA turun dari Rp3.000.000 menjadi Rp1.680.000. Kondisi serupa juga dialami petugas penyapu jalan, sopir angkutan sampah, pembantu sopir, hingga penjaga TPA, dengan penurunan upah berkisar antara Rp212.500 hingga Rp1.320.000.

Situasi tersebut semakin memicu kecemburuan di lingkungan kerja, mengingat 190 petugas kebersihan non ASN lainnya yang belum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu masih menerima sistem pengupahan lama seperti saat berada di Dinas PUPR.

Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah untuk mencari solusi yang adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlu ada koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda. Perlu dikaji apakah memungkinkan dibuat Peraturan Bupati dengan mengacu pada ketentuan Kementerian PANRB, sehingga penghasilan PPPK Paruh Waktu ini dapat kembali seperti sebelumnya,” tegas Mery.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menjelaskan bahwa skema pengupahan PPPK Paruh Waktu tidak sepenuhnya mengacu pada jenjang pendidikan.

“PPPK Paruh Waktu ini tidak mengacu pada jenjang pendidikan. Saat ini terdapat 38 PPPK Paruh Waktu dan 190 non ASN, yang seluruhnya merupakan pegawai pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihak DLH siap menindaklanjuti hasil RDP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RDP tersebut menghasilkan dua kesimpulan, yakni, Gaji PPPK Paruh Waktu (petugas kebersihan) Dinas LH akan disesuaikan dengan gaji sebelumnya, mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Perjanjian kinerja PPPK Paruh Waktu Dinas LH akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hasil RDP tersebut agar memberikan kepastian dan keadilan bagi para petugas kebersihan yang selama ini berperan penting dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan wilayah perkotaan.(lna/Aw)

image_print

Pos terkait