Foto : Sirajul Rahman
Palangka Raya, Media Dayak
Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), agar bisa terselesaikan pada tahun 2020. Paslanya, Raperda ini sangat dinantikan oleh masyarakat Kalteng, khususnya yang berprofesi sebagai peladang.
Menurut anggota DPRD Kalteng Sirajul Rahman, saat ini Raperda inisiatif yang diusung DPRD kalteng sejak periode 2014 – 2019 tersebut, telah memasuki tahap finalisasi dan pihak DPRD Kalteng periode 2019 – 2024, berkewajiban untuk menyelesaikan agar bisa segera dibentuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Memang saat ini Raperda penanggulangan Karhutla sudah mencapai tahap finalisasi, hanya saja ada beberapa revisi yang harus dilakukan, sesuai dengan instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya seperti perubahan kalimat Kebakaran Hutan dan Lahan, menjadi Kebakaran Lahan Gambut saja,”Ucap Sirajul Rahman, saat dibincangi Mediadayak.co.id, usai mengikuti Rapat Paripurna, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Selasa (28/1).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya ini juga menyampaikan, terkait pencapaian tahap akhir Raperda Penanggulangan Karhutla, pihaknya sepakat untuk tidak membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan kelanjutan pembahasan Raperda tersebut akan dilanjutkan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Raperda ini kan sudah hamoir mencapai tahap finalisasi, jadi kami sepakat untuk tidak membentuk Pansus, karena kami hanya tinggal menindaklanjuti instruksi Mendagri untuk melakukan revisi dibeberapa kalimat sebelum disahkan menjadi perda dan kita targetkan, agar Raperda ini bisa secepatnya disahkan paling tidak tahun 2020,”Pungkas Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng, yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ini.(Nvd)













