Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau Menggunakan Video Conference.

Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 DPRD Pulang Pisau, Rabu (22/04) dilaksanakan menggunakan Video Conference.(Media Dayak/Ist) 

Pulang Pisau, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 DPRD Kabupaten Pulang Pisau untuk mendengarkan pidato Pengantar Bupati Pulang Pisau tentang penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2019, dilaksanakan melalui Video Conference.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD, Rabu (22/04/2020), dihadiri oleh 23 orang Anggota dari 25 orang anggota.  Dua Anggota DPRD Pulang Pisau dilaporkan ijin oleh Sekretaris DPRD Pulang Pisau, Hendra SH saat memberikan laporan sebelum sidang Paripurna dimulai.

Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ ini adalah untuk memberikan gambaran kepada DPRD tentang penyelenggaraan umum pemerintah secara transparan dengan berdasarkan kinerja program dan kegiatan selama Tahun 2019, sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD 2018-2023 serta APBD dan APBD-P Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2019 dalam upaya pencapaian Visi Pemerintah Kabupaten yaitu “Terwujudnya Masyarakat Pulang Pisau yang Inovatif, Maju Berkeadilan dan Sejahtera.

“Sebagaimana dimaklumi bahwa penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD merupakan agenda resmi tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam pasal 71 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014,” kata Bupati.

Terhadap kebijakan pemerintah yang telah memutuskan untuk dilakukan rasionalisasi dan refocusing anggaran Tahun 2020 untuk penangan Vovid-19, Edy Pratowo berharap agar semua pihak dapat menyikapinya secara bijak dan menyesuaikan kebijakan ini demi rasa kemanusiaan dan kehidupan kita dalam berbangsa serta bernegara.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pukang Pisau H Ahmad Fadli Rahman S.Ag menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah atas penyampaian LKPJ.  Tim Pansus yang telah dibentuk dalam rangka membahas LKPJ Tahun 2019 akan menelaah dan membahas sebagaimana pelaksanaan pembangunan di Tahun 2019 selama 30 hari.

“Tim akan memberikan rekomendasi, baik itu saran dan masukan, kepada pemerintah daerah, dan rekomendasi tersebut akan disampaikan pada paripurna DPRD berikutnya,” tutup H Ahmad Fadli Rahman.(Rhf/aw)

image_print

Pos terkait