Ratusan karyawan PT BAK kembali menginap di gedung DPRD Barito Utara. Para karyawan ini ingin mendengarkan rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD, Senin (18/2) malam.(Media Dayak: Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
PT Berjaya Agro Kalimantan (TP BAK) memberikan tanggapan dan penjelasan melalui suratnya Nomor : 014/BAK/KBN/II/2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Dimana sebelumnya PT BAK meneria surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :566/214/PK.10/I/Nakertras tertanggal 23 Januari 2019 perihal Perhitungan Pembayaran Upah Pekerja dan Denda. Dalam surat PT BAK tersebut ada 5 (lima) poin penjelasan yang ditandatangani pimpinan PT BAK Ediko Kok.
Dalam point pertama PT BAK tetap mengakui dan bertanggungjawab serta berupaya untuk membayar gaji karyawan yang tertunggak, namun disebabkan beberapa kendala yang kami sampaikan kepada karyawan dan kepala Dinas Nakertrans Kop dan UKM Barito Utara. Sehingga pada pertemuan tanggal 23 Januari 2019 PT BAK menunggak pembayaran gaji periode bulan Oktober, November dan Desember 2018 serta THR.
Point kedua, PT pada tanggal 2 Februari 2019 sampai 13 Februari 2019 melakukan pembayaran untuk seluruh gaji bulan Oktober 2018, namun pembayarannya belum dapat terealisasi seluruhnya berhubung sebagian karyawan belum datang untuk mengambil gajinya, dan PT BAK telah melakukan pembayaran sebagian gajki karyawan untuk bulan November 2018 sesuai kemampuan PT BAK, bukti pembayaran terlampir.
Point ketiga, kekurangan pembayaran gaji karyawan untuk periode November 2018 dan gaji bulan Desember 2018 demikian juga THR 2018 yang merupakan kewajiban dari PT BAK akan dibayarkan secara bertahap dari hasil usaha berupa penjualan TBS, namun demikian PT BAK mengalami kendala yang bukan saja dari sisi usaha tetapi juga dari sebahagian karyawan PT BAK yang dengan etiket tidak baik menyebabkan terhambatnya pembayaran gaji.
Point empat, meminta kepada pemerintah RI khususnya untuk mendongkrak nilai jual CPO yang berimbas pada kenaikan harga jual TBS pada umumnya, dan juga pengertian karyawan untuk tidak menghambat usaha sebagaimana yang kami kemukakan pada point tiga. Diharapkan PT BAK secara bertahap dapat memenuhi kewajiban untuk membayar tunggakan gaji dan gaji bulan berjalan kedepannya dengan tepat waktu.
“Kami sangat mengharapkan dan memohon kiranya keterlambatan pembayaran gaji karyawan selama bulan Oktober, November dan Desember serta THR 2018 tidak dikenakan denda, oleh karena tanpa dendapun untuk saat ini PT BAK masih mengalami kesulitan keuangan untuk membayar gaji karyawan dengan tepat waktu,” kata Ediko Kok dalam suratnya tersebut.
Pada Senin (18/2) kemarin, ratusan karyawan PT BAK, kembali mendatangi dan menginap di gedung DPRD, sejak Senin (18/2) malam. Para karyawan ingin mendengar langsung hasil rapat dengar pendapat (RDP) tentang pembayaran gaji Oktober-Desember dan THR natal 2018. Total tunggakan PT BAK kepada 433 karyawannya Rp3,6 miliar.
“Kami menunggu langkah pemerintah dan DPRD Barito Utara untuk menekan PT BAK agar segera membayar hutangnya kepada karyawan. Ini sudah berlarut-larut, harus ada kepastian hari ini,” ujar karyawan bernama Likanus Panjaitan, Selasa (19/2) pagi.
DPRD Barito Utara telah mengagendakan RDP dengan manajemen PT BAK, pemerintah, dan pihak terkait lainnya. Agenda RDP tentang pembayaran gaji dan THR karyawan PT BAK yang sampai saat ini belum terbayarkan.
Sejak menginap di gedung dewan, biaya makan karyawan ditanggung oleh Pemkab Barito Utara. Pihak manajemen PT BAK tidak kelihatan batang hidungnya, padahal perusahaan yang bermasalah dengan karyawan.(lna/aw)