Rapat evaluasi tahap 2 dan tidak memperpanjang PSBB, yang dipimpin Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj.Umi Mastikah. (Media Dayak/Darmawanto
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, tidak akan memperpanjang PSBB di Kota Palangka Raya.
Keputusan untuk tidak memperpanjang PSBB dalam rapat evaluasi ke dua yang di pimpin oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah yang didampingi oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes. Pol. Dwi Tunggal Jaladri dan Dandim 1016/Plk yang diwakili oleh Danramil 1016-01/Phd Mayor Inf. Heru Widodo, bertempat di halaman Aula Palampang Tarung, Jumat (22/05).
Hal ini diungkapan pada saat rapat melihat hasil dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di mulai dari hari Senin tanggal 11/05/2020 dan yang akan berakhir pada tanggal 24/05/2020.
Tidak diperpanjangnya PSBB bukan berarti bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya telah dapat menangani penyebaran COVID-19, akan tetapi akan memfokuskan pada wilayah atau tempat yang terdapat ODP atau PDP termasuk OTG.
Setelah tidak diperpanjangnya PSBB, Pemerintah Kota Palangka Raya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH) kembali.
Poin pokok pada penerapan PSKH sendiri adalah memfokuskan pada wilayah atau daerah secara maksimal yang terkena zona COVID-19.
“Kita tidak memperpanjang PSBB ini, cukup satu tahapan saja. Langkah ini kita ambil berdasarkan hasil dan evaluasi dari pelaksanaan PSBB yang sudah diterapkan dan pemasukan-pemasukan serta usulan. Nantinya setelah berakhirnya PSBB, akan kita terapkan kembali PSKH dan terfokus pada daerah yang banyak terpapar COVID,” jelas Umi Mastikah.
Untuk pelaksanaan PSKH sama seperti sebelumnya akan tetapi akan lebih menitik beratkan pada wilayah seperti pasar dan tempat lainnya yang di anggap rawan, lanjutnya lagi. Dengan dilaksanakan PSKH, maka sosialisasi dan imbauan akan terus dilakukan dan menekan penyebaran di tempat keramaian, pungkas Umi Mastikah.(Dmt/Lsn)
)












