
Paparan sistem Jamkesda oleh Pemko Palangka Raya kepada anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Kamis (14/3). (Media Dayak/Darmawanto)
Palangka Raya, Media Dayak
Sebanyak 12 orang anggota Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur melakukan kaji banding ke DPRD Kota Palangka Raya, pada hari Kamis (14/3). Kehadiran pihak DPRD Ponorogo ini diterima secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto dan sejumlah anggota Komisi C.
Dan sementara itu dari pihak eksekutif dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo dan Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah.
Studi banding DPRD Ponorogo ke Kota Cantik kali ini dalam rangka belajar dan diskusi mengenai program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) melalui program BPJS Kesehatan, bidang kesehatan, dan penanggulangan kemiskinan. Pimpinan rombongan sekaligus Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo, Ubahil Islam mengatakan angka kemiskinan di daerahnya cukup tinggi yakni mencapai angka 13,6 persen. Begitu pula bidang kesehatan, saat ini di Kabupaten Ponorogo sedang terjadi KLB kasus demam berdarah.
“Untuk program BPJS, di tempat kami juga masih sering menuai permasalahan. Biasanya soal ketersediaan anggaran, dan tidak validnya data penduduk tak mampu yang seharusnya masuk dalam BPJS yang dibiayai pemerintah pun nyatanya dilapangan masih belum mampu meng-cover kebutuhan masyarakat tak mampu saat berobat dirumah sakit sehingga mereka harus berobat dengan biaya sendiri,” kata Ubahil.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah menjelaskan tahun ini pihak legislatif telah menyetujui dana Rp 9 miliar untuk meng-cover kebutuhan masyarakat tidak mampu.
Anggaran tersebut, kata Mukarramah, jika dibandingkan dengan anggaran milik Kabupaten Ponorogo yang sebesar Rp 5 miliar tentu jauh lebih besar, sehingga pelayanan kesehatan BPJS di Palangka Raya seharusnya bisa lebih baik. “Anggaran sebanyak itu untuk membayari premi asuransi masyarakat tidak mampu melalui program penerima bantuan iuran (PBI) yang tidak ter-cover oleh APDN,” pungkasnya. (Dmt/Lsn)













