Pria tua, H (65), tersangka perudapaksa alias pemerkosa anak tiri di Kabupaten Barito Utara saat diamankan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak:Satreskrim Polres Barito Utara)
Muara Teweh, Media Dayak
Satreskrim Polres Barito Utara membekuk pria tua, inisial H (65), tersangka perudapaksa anak tirinya di wilayah Kecamatan Teweh Tengah.
Tindak pidana dugaan kekerasan seksual (pemerkosaan) terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, mengatakan, polisi menangkap pelaku H setelah menerima laporan dari ibu korban.
“Seorang saksi melihat pelaku buru-buru keluar dari kamar korban sambil mengancing celana,” jelas Ricky, Senin, 9 Juni 2025.
Keesokan harinya, pada Rabu, 4 Juni 2025, sang ibu menanyakan langsung kepada korban apa yang dilakukan H kemarin.
“Korban (usia 21 tahun) menjawab telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Barito Utara,” lanjut Ricky.
Pelaku adalah ayah tiri dan tinggal serumah dengan korban. Pelaku masuk kamar korban dengan alasan mencari mesin lampu. Kemudian pelaku mendorong korban ke kasur dan membekap mulut korban, lalu memperkosanya.
Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain (satu) lembar BH berwarna hijau tosca, satu lembar celana dalam berwarna hitam, satu lembar sarung berwarna ungu motif bunga, dan satu lembar seprai berwarna merah muda.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku menodainya berkali-kali, terakhir pada 3 Juni 2025. Pelaku sempat membantah semua tuduhan, apalagi pria tua ini mengaku sudah lama tak melakukan hubungan badan karena impotensi.
Namun pengakuan pelaku terbantahkan, setelah polisi mendapati pengakuan istri pelaku yang juga ibu korban menyebutkan suaminya normal, alat vitalnya berfungsi dengan baik dan terakhir berhubungan suami-istri pada Maret lalu.
Tersangka H dikenakan pelanggaran Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Jo Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Thn 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun.(lna/Aw)