Oleh Ruben Cornelius Siagian
Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 di Salemba, Jakarta, tidak layak dibaca sebagai kriminalitas biasa. Ia adalah alarm keras bagi demokrasi Indonesia, bahwa ketika aktivis hak asasi manusia diserang setelah bersuara kritis terhadap militerisme, negara wajib menjawabnya dengan transparansi, bukan dengan prosedur hukum yang justru menimbulkan kecurigaan baru.
Empat anggota BAIS TNI memang telah didakwa. Namun, penjelasan resmi mengenai motif “dendam pribadi” terasa terlalu sederhana untuk sebuah serangan yang menimpa aktivis vokal. Apalagi proses hukumnya berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, bukan peradilan umum. Di titik inilah persoalannya melebar, yaitu kasus Andrie bukan hanya tentang siapa pelaku penyiraman, tetapi tentang apakah Indonesia sungguh-sungguh menempatkan prajurit militer setara di hadapan hukum ketika melakukan tindak pidana umum.
Dalam negara demokrasi, militer seharusnya tunduk pada supremasi sipil. Peradilan militer idealnya mengurus pelanggaran disiplin internal, bukan menjadi ruang eksklusif bagi anggota militer yang diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil. Reformasi 1998 membawa mandat itu melalui TAP MPR VII/2000 dan Pasal 65 UU TNI No. 34/2004, yang menegaskan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum. Namun, keberadaan UU Peradilan Militer No. 31/1997 membuat dualisme hukum terus hidup.
Dualisme inilah yang berbahaya. Ia membuka celah impunitas, pelaku merasa terlindungi, korban merasa diabaikan, dan publik kehilangan kepercayaan pada hukum. Dalam banyak kasus kekerasan oleh aparat, pola yang muncul kerap serupa, yaitu pelaku lapangan diproses, aktor intelektual tidak tersentuh, sidang kurang transparan, dan vonis dianggap ringan. Dari kasus-kasus kekerasan di Papua hingga berbagai perkara penganiayaan oleh anggota militer, masyarakat sipil telah terlalu sering melihat hukum berhenti di permukaan.
Karena itu, penggunaan peradilan militer dalam kasus Andrie patut dipersoalkan. Jika dugaan tindak pidananya terjadi terhadap warga sipil, di ruang publik, dan tidak berkaitan langsung dengan tugas tempur atau disiplin militer, maka peradilan umum semestinya menjadi forum yang lebih tepat. Bukan karena semua hakim militer pasti tidak independen, melainkan karena keadilan juga membutuhkan kepercayaan publik. Dan kepercayaan itu sulit tumbuh ketika pelaku diadili dalam sistem yang berasal dari institusi yang sama.
Motif “dendam pribadi” pun tidak boleh diterima begitu saja. Negara harus membuktikannya secara terbuka dan meyakinkan. Jika ada dugaan keterkaitan dengan aktivitas politik atau advokasi korban, penyelidikan harus mengarah ke sana. Demokrasi tidak boleh membiarkan serangan terhadap aktivis direduksi menjadi konflik personal belaka. Reduksi semacam itu terlalu nyaman bagi kekuasaan dan terlalu menyakitkan bagi korban.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi arah reformasi TNI. Jika negara terus membiarkan peradilan militer menangani tindak pidana umum prajurit terhadap warga sipil, maka pesan yang diterima publik jelas, yaitu ada warga negara yang setara di hadapan hukum, dan ada yang memperoleh jalur khusus karena seragamnya. Itu bertentangan dengan prinsip equality before the law dalam UUD 1945.
Dampaknya tidak kecil. Aktivis bisa semakin takut bersuara, korban kekerasan aparat enggan melapor, dan masyarakat sipil makin curiga pada institusi negara. Dalam jangka panjang, impunitas bukan hanya merusak korban, tetapi juga merusak militer itu sendiri. TNI yang profesional tidak lahir dari perlindungan berlebihan, melainkan dari akuntabilitas.
Jalan keluarnya jelas. Pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU Peradilan Militer agar tindak pidana umum oleh anggota TNI diproses di peradilan umum. Mekanisme koneksitas harus digunakan secara ketat dan transparan, bukan menjadi alasan untuk mempertahankan yurisdiksi militer. Komnas HAM, LPSK, koalisi masyarakat sipil, media, dan akademisi juga perlu mengawal proses hukum kasus Andrie agar tidak berhenti pada eksekutor lapangan.
Masyarakat sipil tidak boleh pasif. Dukungan terhadap korban, pemantauan sidang, kampanye publik, litigasi strategis, dan tekanan politik adalah bagian dari upaya menjaga demokrasi. Kasus Andrie Yunus bukan sekadar perkara pidana; ia adalah cermin apakah Indonesia masih setia pada reformasi atau perlahan mundur ke bayang-bayang kekuasaan berseragam.
Hukum tidak boleh tunduk pada seragam. Seragam boleh dihormati, tetapi tidak boleh menjadi tameng dari keadilan. Jika negara gagal memastikan akuntabilitas dalam kasus ini, maka yang disiram bukan hanya tubuh seorang aktivis, melainkan juga kepercayaan publik pada demokrasi.
*Ruben Cornelius Siagian adalah seorang peneliti, akademisi dari Medan, Sumatera Utara. Saat ini, Ruben menjabat sebagai Chief Director PT. Siagian Global Research Center dan pendiri sekaligus penggagas Riset Center Cendekiawan dan Peneliti Muda Indonesia yang didirikan pada 2023.













