Imbauan tentang cyber pungli di Desa Karya Bhakti Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas oleh personel Polsek Rungan. (Media Dayak/Doc Polres)
Kuala Kurun, Media Dayak
Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman, SIK melalui Kapolsek Rungan, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas Iptu Marolop Purba menyampaikan, pihaknya Kamis (14/1) Pukul 09.00 WIB memberikan imbauan tentang cyber pungli.
“Kegiatan dilaksanakan di Desa Karya Bhakti Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas,” katanya.
Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada perangkat desa agar dalam melaksanakan tugas, yang diutamakan adalah membantu masyarakat.
“Jangan ada yang meminta imbalan kepada masyarakat, apalagi mengambil hak masyarakat. karena itu bisa di jerat dengan Perpres nomor 87 tahun 2016 dan undang – undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” kata Marolop.
Kegiatan dilaksanakan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa dan perangkat desa lainnya.
“Bekerjalah membangun desa sesuai peraturan yang sudah ada,” ucapnya. (Hms/Nov/Aw)











