Personel Polsek Kurun menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng untuk tidak membakar hutan dan lahan dalam upaya antisipasi karhutla, dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang sangsi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan. (Media Dayak/Doc Polres)
Kuala Kurun, Media Dayak
Personel Polsek Kurun hari ini melakukan sosialisasi dan memasang spanduk himbauan untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan agar tidak memberikan dampak negatif bagi manusia dan lingkungan.
“Sosialisasi bertujuan supaya masyarakat tidak membuka lahan dengan membakar, dan masyarakat dapat mematuhi aturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku pembakar berupa denda dan hukuman penjara,” kata Kapolsek Kurun Ipda Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K.
Pihaknya juga menempel Maklumat Kapolda Kalteng untuk tidak membakar hutan dan lahan dalam upaya antisipasi karhutla, dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang sangsi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan. (Hms/Nov)











