Polsek Danau Sembuluh Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng melalui Personelnya Brigpol Andi mengajak warga untuk STOP membakar hutan dan lahan di desa terawan, Senin (30/9/2024) Sore.(Media Dayak/Ist)
Kuala Pembuang, Media Dayak
Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Seruyan, Polsek Danau Sembuluh Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng melalui Personelnya Brigpol Andi mengajak warga untuk STOP membakar hutan dan lahan di desa terawan, Senin (30/9/2024) Sore.
Brigpol Andi mengajak agar warga menjaga hutan untuk kelestarian alam dan warisan anak cucu. Terhadap tindakan kesengajaan membakar hutan dan lahan, Brigpol Andi menegaskan terdapat konsekuensi hukum berupa sanksi penjara 15 Tahun dan denda Rp5 Milyar.
Kapolres Seruyan melalui Kapolsek Danau Sembuluh Iptu Suyoto, S.H. mengatakan bahwa mayoritas kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh ulah manusia. Untuk itu pihaknya menerjunkan personel untuk gencar melakukan himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan.
“Himbauan dan larangan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apalagi terdapat kebiasaan masyarakat berladang berpindah-pindah dan cara yang mudah serta efisien untuk membuka lahan baru adalah dengan membakar lahan. Kami tidak mengharapkan hal tersebut terjadi. Maka dari itu dimohon kerjasama dari warga masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (Hms/Lsn)