Polres Barito Utara Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Diamankan

 
 
Muara Teweh, Media Dayak
 
Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah salah satu Kecamatan di Kabupaten Barito Utara.
 
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus tersebut.
 
“Kami menegaskan bahwa Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Novendra di Muara Teweh, Rabu (8/4/2026).
 
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah penginapan. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial AND (41) setelah menerima informasi dari teman korban.
 
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga dibawa oleh terlapor berinisial MAR (29) ke lokasi tersebut. Mengetahui hal itu, pelapor bersama keluarga segera menuju penginapan, dan tidak lama kemudian korban serta terlapor keluar dari tempat tersebut.
 
Saat dimintai keterangan, korban yang dalam kondisi ketakutan mengungkapkan dugaan perbuatan asusila yang dialaminya. Pelapor bersama keluarga kemudian langsung membawa terlapor ke Polres Barito Utara untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan proses hukum. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat kontrasepsi dan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan antara tersangka dan korban.
 
Selain itu, pihak kepolisian melakukan langkah-langkah lanjutan secara komprehensif, termasuk berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Barito Utara, pekerja sosial (Peksos), Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta fasilitas kesehatan untuk keperluan visum korban. 
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan lainnya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
 
Saat ini, penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara dan segera mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan guna mempercepat proses penanganan hukum.
 
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas tindak pidana terhadap anak serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukumnya.(Lna/Lsn)
image_print

Pos terkait